Kapolres Siantar dilaporkan Ke Propam Polda Sumatra Utara, Diduga Tidak bekerja secara Profesional dalam menangani Perkara Pengaduan Korban kecelakaan kerja di PT Agung Beton Parsada Utama
Dalam Rangka menegakkan aturan Hukum yang berlaku di NKRI dan mencari keadilan di indonesia yang terkhusus Pemuda Kota Siantar jadi korban Kecelakaan Korban Kecelakaan Kerja di PT Agung Beton Parsada Utama
Saat di temui kru media Online Kabarsimalungun.com di kantor departemen Rindam menanyakan Tindak Lanjut Perkembangan duduknya sebuah Perkara teguh syaputra Ginting korban Kecelakaan Kerja beberapa Bulan Yang lalu, minggu 27/12/2020 sekitar Pukul 20.00 Wib.
Kuasa Hukum Korban Dedi Faisal Hasibuan menjelaskan Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK dilaporkan ke Propam Polda Sumut dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STPL/72/XII/2020/Propam, Sabtu (19/12/2020).
Laporan yang dilakukan Teguh Ginting lewat kuasa hukumnya, Dedy Faisal Hasibuan juga menyeret nama Kasat Reskrim, AKP Edy Sukamto, Kanit Jahtanras Ipda Wilson Panjaitan dan Bripka Amri Sitanggang selaku penyidik pembantu Sat Reskrim.
Masih lanjut Teguh, berkaitan dengan perkara Teguh Syahputra Ginting yang berusia 20 Tahun tentang kecelakaan kerja di PT Agung Beton Persada Utama, di Jalan Medan KM 7 sekitar 8 bulan yang lalu, ada kejanggalan proses penyelidikan dan penyidikan.
“Kami sudah melakukan upaya hukum melalui jalur pidana, kita sudah laporkan di tanggal 29 September 2020. Setelah berjalan 2 bulan 2 hari, tepatnya tanggal 1 Desember 2020 pagi, kami belum mendapat informasi tentang penyelesaian perkara pidananya dari Polres Pematangsiantar,” ucapnya.
Ditambahkan Faisal, Pada tanggal 1 Desember 2020 pihaknya mendapatkan informasi dengan diterbitkannya 2 SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan).
“Ini tolong dicatat.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan
(SP2HP) kami terima.
- Satu berlaku surut tanggalnya, menunjuk ke 7 Oktober 2020 Kurang lebih 2 bulan tentang berita penyelidikan.
Kedua di tanggal yang sama juga, menjelaskan peningkatan ke penyidikan dengan menjelaskan keterangan saksi-saksi sudah dipanggil atau diperiksa,” terangnya.
Kemudian pada Tanggal 3 Desember 2020, kuasa hukum Teguh mengaku datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar untuk menemui Kasi Pidum, Muh Kadafi. Tujuannya untuk menanyakan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Tapi dari pihak Kejari Siantar memberikan keterangan, mereka belum menerima.
“Oleh karena itulah, pada hari yang sama kami datang ke Polres Pematangsiantar untuk meminta SPDP dan hari itu baru terbit dan dikirim ke Kejaksaan. Jelas Dedi.
Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP, menurut Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Penyidikan Tindak Pidana, aturan yang dua ini ketentuannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan
(SPDP) dulu yang diterbitkan barulah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) jilid 1, jilid 2 dan jilid 3,” terangnya.
Faisal berpendapat bahwa langkah yang dilakukannya adalah bagaimana mendapatkan keadilan sesuai Pasal 17 Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
“Setiap orang tanpa diskriminasi berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata maupun administrasi serta diadili melalui proses pradilan yang bebas dan tidak memihak sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.
Teguh Syahputra Ginting merupakan anak dari TNI yang bertugas di Rindam berpangkat Serda Lily Muhammad Yusuf Ginting yang mengalami kecelakaan di PT Agung Beton Persada Utama, yang membuat tangan kirinya Putus (Cacat Permanen Seumur hidup) dan Pasca kecelakaan tersebut, Teguh Syaputra Ginting (korban) justru tidak mendapatkan hak-hak sehingga sekitar 2 bulan 15 hari. Ujar Dedi Faisal Hasibuan.
Kapolres Siantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK terkait laporan tersebut belum bisa dikonfirmasi secara langsung, hingga berita diturunkan.(TIM)