Ketua Komisi I DPRD Batu Bara Jadwal Ulang RDP Terkait Pemberhentian Parades

Ketua Komisi I DPRD Batu Bara Jadwal Ulang RDP Terkait Pemberhentian Parades

Batu Bara — Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Kabid PMPD) Kabupaten Batu Bara Radiansyah F Lubis melalui kepala bidang pemerintahan desa (Kabid Pemdes) Kabupaten Batu Bara dinas PMPD Winy menyayangkan sikap Kades Pematang Tengah, Kecamatan Lima Puluh Pesisir Lasson Sidabutar yang berprilaku plin plan.

Ucapan kekesalan tersebut diungkapkan Winy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keberatan pemberhentian Parades (perangkat desa) oleh Kades Pematang Tengah, Senin (7/6/21), diruang Komisi I DPRD Batu Bara.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I Azhar Amri dihadiri pihak PMPD dan Parades yang diberhentikan. Sedangkan Camat Lima Puluh Pesisir Syarizal dan Kades Pematang Tengah tidak kelihatan kehadirannya.

Dikatakan Winy, tujuannya hadir dalam RDP adalah untuk membedah permasalahan di Desa Pematang Tengah.

“Setahun yang lalu Kades telah memberhentikan parades dan karena menyadari kebijakan terdapat kekeliruan maka parades yang diberhentikan ditugaskan kembali.
Kami menyayangkan sikap Kades yang berprilaku plin plan. Surat edaran tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian parades sudah kami kirim, apa Kades ngak bisa baca?,”tanya Winy.

Ditegaskan Winy lagi, sesuai Permendagri Nomor 83 tahun 2015 yang diubah dengan Permendagri Nomor 67 tahun 2017 setiap proses pengangkatan dan pemberhentian parades harus berkordinasi dengan Camat dan harus pula dilengkapi dengan rekomendasi tertulis Camat.

“Kades jangan sepihak karena ada ketentuan yang mengatur,”pungkas Winy.

Sama halnya Ketua Komisi I DPRD Batu Bara Azhar Amri. Pihaknya juga menyayangkan ketidakhadiran Kades Pematang Tengah dan Camat Lima Puluh Pesisir.

“Kami akan menjadwalkan RDP ulang sampai bertemu Kades dan Camat. Jangan anggap ketidakhadiran mereka kami akan berhenti, ini akan kami tangani sampai tuntas,” tegas polisi Partai Bulan Bintang ini.

Ditegaskan, dari proses pemberhentian Parades Pematang Tengah (Hadoel Manurung) dirinya tidak melihat mekanisme peraturan yang dilakukan Kades. “Pemberhentian Hadoel Manurung tidak sesuai dan sudah melanggar peraturan perundang-undangan,”tukas Azhar Amri berapi-api.

Sementara, Hadoel Manurung dalam laporannya menggatakan, pada April 2020 dirinya sudah diberhentikan namun setelah dilaksanakan RDP lalu pada Juni 2020 ditugaskan kembali.

Anehnya, setelah setahun kemudian dirinya kembali diberhentikan tanpa alasan yang jelas. “Saya meminta keadilan serta proses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pinta Hadoel Manurung.

Pantauan wartawan, disela RDP yang tanpa dihadiri Kades, terungkap pula indikasi korupsi dana desa di Desa Pematang Tengah.

Terlihat copy laporan pertanggungjawaban kegiatan peringatan hari Kemerdekaan RI tahun 2020 namun kegiatan tersebut diduga tidak dilaksanakan alias piktif. (Martua)

95 Pembaca
error: Content is protected !!