Komit Berantas Narkoba, Polres Siantar Amankan 4 Pelaku dan BB Jenis Sabu

Kabarsimalungun.com

Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Humas Polres Siantar AKP Rusdi ahya menjelaskan Personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang yang sedang memakai narkoba jenis shabu di dalam rumah di Jl. Dalil Tani Ujung kelurahan Tomuan kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar,
rabu (28/04/2021) sekira pukul 20.30 Wib.

Masih Kata Humas Polres Siantar, kemudian Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan ke alamat yang di informasikan, setibanya di lokasi rumah sesuai dengan yang di informasikan ditemukan,

“Personil Satuan Narkoba langsung mengetuk pintu rumah yang dicurigai tersebut lalu pintu rumah dibuka, Personil Satuan Narkoba menemukan 2 orang laki-laki yang sedang berada diruang tamu, dan seorang perempuan berada didalam kamar.

Lanjut menambahkan Humas Polres Siantar, Lalu Personil Satuan Narkoba langsung mengamankan ketiga orang tersebut yang kemudian diketahui bernama Lando (35) wargga jalan Mangga, Riki (28) dan Sinta (28) warga jl. Dalil Tani.

“Lalu Personil Satuan Narkoba melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 buah sendok terbuat dari pipet di depan pintu kamar, lalu dari dalam kamar tepatnya di kasur ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis shabu bruto 0.52 gram lalu dari bawah tempat tidur ditemukan 1 buah bong terbuat dari botol kaca, 1 buah pipa kaca berisi narkotika diduga jenis shabu dan 1 buah mancis,” ujar Rusdi.

Kemudian dari dinding ruang dapur ditemukan 1 buah tas yang dikantongannya ada 1 paket narkotika diduga jenis ganja dgn bruto 1,55 gram lalu dari Lando ditemukan 1 unit Hp dan uang sebesar Rp. 100.000, lalu dari Riki ditemukan 1 unit HP, lalu dari kantong celana depan sebelah kanan Sinta ditemukan 2 buah plastik klip kosong.

Sebelumnya Personil Satres Narkoba Polres Siantar berhasil meringkus Roi (21) warga jalan Kartini di simpang jalan Jawa kelurahan Bantan kecamatan Siantar Barat Pematangsiantar sekira pukul 06.30 Wib.

Dari kantong celana depan sebelah kiri Roi ditemukan 6 buah pipet dan 1 buah mancis kemudian dari kantong celana depan sebelah kanan ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis shabu bruto 0.38 gram.

Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama ketiga tersangka dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. Ujarnya (Al,Red)

166 Pembaca
error: Content is protected !!