LAPOR KADIS PSDA SUMUT DAN UPT PI BAHBOLON SIANTAR…!!!

Masyarakat Menduga : Ada Kerjasama Dengan PT.PP Persero Tbk, Pengusaha Galian C Sulap Daerah Aliran Sungai (DAS) Jadi Jalan Truck Pengangkut Tanah Urug.

Kabarsimalungun.com ||| SIMALUNGUN – Tidak semua pembangunan peroyek inprasetruktur sekala nasional menguntungkan bagi masyarakat dan lingkungan setempat, bahkan tidak sedikit yang berdampak buruk dirasakan terutama bagi masyarakat yang tinggal didaerah dimana peroyek itu dikerjakan.

Salah satu diantaranya adalah pembangunan jalan tol trans sumatera tahap II ruas tol Indrapura – Kisaran tepatnya di Nagori Bandar rejo Kecamatan Bandar masilam Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, terlalu banyak masalah yang timbul terutama yang berhubungan dengan masyarakat setempat.

Salah satu diantaranya yang berhasil dipantau wartawan pada hari Selsa 26/7/2022 dimana saat ini sedang berjalan, pengusaha galian type C bukan logam jenis tanah urug yang dikelola oleh salah seorang warga asal kota Medan bernama SUDARSO tanpa ada izin dari dinas terkait mengguganakan fasilitas Daerah Aliran Sungai (DAS) untuk dijadikan jalan lintasan lalu lalangnya kenderaan truck berat pengangkut material tanah urug yang di angkut dari Nagori Lias Baru menuju lokasi bangunan jalan tol di Nagori Bandar rejo Kecamatan Bandar masilam Kabupaten Simalungun Sumatera Utara.

Akibatnya kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) tepatnya di tepian Sungai Bah bolon tersebut kondisinya sangat sangat memperihatinkan dan sangat mengancam ecosistem yang ada, bahkan dapat dipastikan bila musim penghujan tiba dapat mengakibat banjir dan longsor didaerah tersebut, yang akhirnya sangat mengancam kelangsungan hidup masyarakat sekitarnya.

Pangulu Nagori Lias Baru Pendi Damanik ketika dikonfirmasi awak media pada hari Selasa 26/7/2022 sekira pukul 15.09 wib melalui sambungan telponnya tentang hal itu mengaku kurang mengetahui akan hal tersebut dan pihaknya akan berkordinasi kembali dengan pihak pengusaha tanah urug (Sudarso) guna memastikan tentang informasi penggunaan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dijadikan jalan truck berat pengangkut tanah urug.

Terpisah Camat Bandar masilam Ida Royani Damanik. S.pd.M.ap saat dikonfirmasi awak media Rabu 27/7/2022 sekira pukul 17.10 wib melalui sambungan selurernya mengatakan

“kami selaku pemerintah Kecamatan sampai saat ini belum pernah ada menerima laporan atau kordinasi dari pihak pengusaha tentang adanya penggunaan Daerah Aliran Sungai (DAS) untuk dijadikan jalan truck berat pengangkut tanah urug tersebut, hanya saja beberapa waktu lalu kami telah menerima informasi lisan dari masyarakat, bahwa penggunaan Daerah Aliran Sungai (DAS) tersebut hingga jarak yang terlalu dekat dengan Sungai, menurut informasi hingga jarak 3 meter dari bibir Sungai” kata camat Bandar Masilam.

Selanjutnya dikatakan oleh Camat Bandar masilam Ida Royani Damanik. S.pd.M.ap 

“akan segera kita kordinasikan dengan Pangulu Nagori Lias Baru Pendi Damanik, bahkan beberapa waktu yang lalu sudah saya informasikan kepada Pangulu Pendi Damanik agar segera lakukan Cek langsung kelapangan, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya”, bahkan camat akan segera menyampaikan laporan hal tersebut kepada pihak AMDAL Pemkab Simalungun guna ditindak lanjuti” tutur camat Bandar masilam.

Terpisah Kepala dinas PSDA Pemkab Simalungun Jamahaen Purba ketika dikonfirmasi awak media Rabu 27/7/2022 sekira pukul 13.00 wib, tentang adanya penggunaan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dijadikan jalan lintas truck berat tersebut mengatakan :

” tks atas informasinya, dapat saya informasikan bahwa izin pemanfaatan pada DAS, sempadan sungai/  sungai bah bolon ada di BWS ( Balai Wilayah Sungai) Provinsi Sumatera Utara.terkait,  dampak kegiatan gal c/ tanah timbun yang berada didaerah kab simalungun, terkait dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan ,  pemerintah  Simalungun hanya bisa menyurati pihak BWS sebagai pemerintah atasan …tks pak ” balas Kadis PSDA Simalungun.

Dilain pihak Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Simalungun Sarimuda Purba saat dikonfirmasi awak media Rabu 27/7/2022 sekira pukul 15.20 wib melalui pesan WhatsApp nya hingga berita ini diterbitkan tidak ada balasan sama sekali, walaupun terlihat tanda ceklis hijau pertanda pesan sudah di buka.

Dinas PSDA Sumatera Utara Habibi Fadlun saat dikonfirmasi wartawan berkaitan dengan hal tersebut diatas Kamis 28/7/2022 sekira pukul 14.05 wib melalui sambungan selurernya mengatakan ” terimakasih pak atas informasinya kami akan segera croscek tentang hal tersebut dan akan berkordinasi dengan pihak UPT PI BAHBOLON kami yang ada di Siantar, dan tolong pak kirim data datanya kepada kami serta share lock ya pak agar memudahkan kami untuk melakukan penelitian, oh iya pak sebelumnya bapak silahkan konfirmasi dahulu dengan UPT kami yang di Siantar ya pak nanti saya kirim nomor kontaknya, sekali lagi terimakasih ya pak ” kata dinas PSDA Sumut.

Terpisah KUPT PI BAHBOLON Pematang Siantar Julianto saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan selurernya mengenai adanya pelanggaran penggunaan Daerah Aliran Sungai (DAS) disulap menjadi jalan teruck berat pengangkut material tanah urug (timbun) untuk penimbunan jalan tol Indrapura – Kisaran pada hari Sabtu 30/7/2022 pukul 14.05 wib mengatakan 

” sampai saat ini kita belum ada terima permohonan dari pihak manapun tentang izin pemanfaatan Daerah Aliran Sungai (DAS) dimaksud, baik melalui perseorangan maupun atas nama perusahaan, oleh karenanya kami dari UPT PI BAHBOLON mengucapkan terimakasih atas informasinya pak, dan akan segera kami sikapi dan kami akan segera cek turun kelapangan ya pak ” tuturnya mengakhiri.

Sementara KUPT Pendapatan Kecamatan Bandar masilam ibu Rini saat dikonfirmasi awak media pada hari Sabtu 30/7/2022 sekira pukul 15.35 wib melalui pesan WhatsApp nya tentang apakah galian C tanah urug milik Sudarso tersebut telah pernah melakukan pembayaran retribusi ke Dinas Pendapatan Simalungun atau ke UPT Bandar masilam, yang bersangkutan tidak membalas hingga berita ini di terbitkan.

Pemilik quary tanah urug SUDARSO yang konon katanya warga kota Medan tersebut hingga berita ini dilansir kemeja redaksi, wartawan tidak berhasil untuk memperoleh nomor kontak SUDARSO , meskipun wartawan sudah berusaha untuk meminta nomor kontak yang bersangkutan melalui anak buahnya yang ada di lokasi maupun diluar lokasi, namun mereka yang diantaranya Mahyudin warga Partembalan, Irpan warga Batu Bara, Serka Dedi Sumarno dan Pendi Damanik Pangulu Lias Baru tidak bersedia memberikan nomor telepon SUDARSO kepada wartawan.

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan bahawa konon katanya usaha tanah urug dan pengerukan pasir sungai bah bolon juga penggunaan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dikelola SUDARSO ini bekerjasama dengan salah satu Kontraktor Pembangunan Jalan Tol PT.PP Persero tbk desas desusnya dibekingi oleh oknum bersegaram yaitu Jenderal Bintang Dua dari Mabes.(tim-red)

625 Pembaca
error: Content is protected !!