Ciptakan Kebohongan Publik, Ketua PPWI Simalungun Minta Kapolri Copot Kapolres, Kasatreskrim dan Kanit PPA Polres Simalungun

Kabarsimalungun.com || SIMALUNGUN – Kebohongan publik atas pemberitaan yang dikeluarkan oleh Humas Polres Simalungun, Jumat,  tanggal 19 April 2024 yang beredar di group media Res Simalungun, yang berjudul “Kesigapan Sat Reskrim Polres Simalungun Berbuah Manis, Para pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan Berhasil Ditangkap” berisikan kronologi penangkapan ketiga pelaku yang hanya dilakukan oleh Polres Simalungun, sangat menorehkan sikap yang tidak jujur, dan mengada-ada atas peristiwa yang sebenarnya terjadi.

Saat ini, kebohongan publik yang disampaikan oleh Kapolres Simalungun melalui Humas Polres Simalungun sudah di distribusikan dan terpublish oleh puluhan media yang tergabung dalam media Res Simalungun dan sudah dibaca oleh puluhan juta pembaca di seluruh Indonesia, sehingga kebohongan yang dibuat menjadi pembenaran dikalangan masyarakat.

Menyikapi hal ini, M.Aliaman H. Sinaga, selaku ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC-PPWI) Kabupaten Simalungun meminta Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo melakukan evaluasi dan pencopotan jabatan Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H dan Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H dan Kanit PPA Ipda Leonard S. SH.

Menurutnya, apa yang disampaikan Kanit PPA Ipda Leonard S,SH melalui kasi Humas Polres Simalungun yang mengatakan penangkapan ketiga pelaku hanya dilakukan oleh Tim PPA  dan Jatanras Polres Simalungun, dan seolah-olah Polres Simalungun gerak cepat dalam menangani kasus pemerkosaan tersebut, yang kini berita telah terpublikasi oleh media center Polres Simalungun adalah tidak benar seperti realita fakta yang sebenarnya dari kejadian dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Selanjutnya, M.Aliaman H. Sinaga selaku Ketua DPC PPWI Kabupaten Simalungun menyampaikan bahwa kasus pemerkosaan yang terjadi di RSUD Perdagangan, paska dilaporkan oleh korban dan orangtuanya di Polres Simalungun pada tanggal 11 November 2023, sekitar Pukul 19.00 Wib, yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/332/X1/2023/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATRA UTARA tanggal 18 November 2023 pukul 19.30 WIB, selama lebih kurang 5 (lima) bulan berjalan mangkrak tidak ada hasil perkembangan  penyelidikannya.

“Jangankan untuk menangkap pelakunya, berikan surat SP2HP atau perkembangan hasil penyelidikan hingga sampai salah satu pelaku diamankan oleh orangtua korban, surat tersebut belum juga diterima oleh korban.

Perlu diketahui, tambah pemuda yang sudah pernah mendapatkan piagam penghargaan dari Kapolres Simalungun sebelumnya dan juga mendapat piagam Kapolda Banten itu, menyebutkan press rilis yang dikeluarkan oleh kasi Humas Polres Simalungun pada tanggal 19 April 2024 merupakan bentuk kebohongan publik, dimana ke- 3 (tiga) pelaku bukan seluruhnya diamankan oleh Polres Simalungun.

Sebelumnya, setelah 5( lima) bulan lamanya, pelaku Muhammad Fadhli Batu Bara bebas berkeliaran disekitar Perdagangan III, melihat hal ini orangtua korban geram dan berdiskusi dengan temannya, tepatnya di Senin tanggal 15 April 2024 sekira jam 16:00 Wib, pelaku Muhammad Fadhli Batu Bara diamankan oleh teman dan orangtua korban, tanpa adanya polisi yang mendampingi, setelah diamankan, pelaku disinggahkan di Polsek Perdagangan, akan tetapi pihak Polsek Perdagangan tidak bersedia untuk menerimanya dengan alasan proses hukum kewenangan milik orang Polres Simalungun.

Akhirnya pelaku Muhammad Fadhli Batu Bara langsung dibawa dan diserahkan ke Polres Simalungun di Pematang Raya, sekira pukul 21: 20 Wib.

Keesokan harinya, kabar penangkapan ini terpublikasi dan dibaca ribuan orang, disinilah Polisi merasa malu dan mulai bekerja keras untuk melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku lainnya yaitu DL dan YG.

Setelah pelaku Muhammad Fadhli Batu Bara diamankan dan diserahkan oleh orangtua korban, Kasatreskrim Polres Simalungun Akp Ghulam Yanuar Luthfi, mengirim pesan ke saya, melalui aplikasi WhatsAppnya telepon selular miliknya, mengatakan jika mendapat info keberadaan kedua pelaku agar diberitahukan kepadanya.
Berikut isi chatnya ;
[16/4 15.43] Ghulam YL Kasat Res Simal 2024: Selamat sore
[16/4 15.44] Ghulam YL Kasat Res Simal 2024: Jika ada info keberadaan 2 pelaku yg belum di amankan langsung sampaikan ke saya
[16/4 15.44] Ghulam YL Kasat Res Simal 2024: Trims

Selanjutnya, sekira tanggal 17/04/2024, pukul 10:00 Wib, dibantu dengan warga memancing keberadaan pelaku DL, kemudian pelaku DL keluar dari sarangnya dan Polisi sudah menunggu di Simpang Perumnas, disitulah DL diamankan.

Dihari yang sama, sekira pukul 00:30 Wib, Polisi,  bersama warga melakukan pengintaian dirumah pelaku YG,hingga akhirnya YG diamankan Polisi dirumahnya.

Kami minta Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meilala tidak perlu malu atas kebobrokan dan kegagalan kinerjanya dalam melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat, lalu membuka secara jelas, terang, terbuka penanganan kasus pemerkosaan di RSUD Perdagangan, agar masyarakat tidak lagi kecewa dengan kebohongan publik yang beredar akibat dari narasi liris berita yang dikeluarkan oleh Polres Simalungun, tutup Ketua DPC PPWI Simalungun.

Sementara Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H dan Kasat reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H saat dimintai tanggapannya terkait kebohongan publik atas rilis berita yang dikeluarkan Polres Simalungun ,yang tidak sesuai dengan kronologi penangkapannya, hingga berita ini dipublikasikan belum memberikan tanggapannya, akan tetapi awak media akan terus berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yang tersebut diatas,
(tim-red)

Silahkan dibaca Referensi berita dibawah ini, berita ini awal pembiaran kasus pemerkosaan di RSUD Perdagangan, sehingga orangtua korban geram dan melakukan penangkapan sendiri kepada salah satu pelakunya.

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media kabarsimalungun.com atau nomor handphone yang ada dalam box redaksi, terimakasih.

674 Pembaca
error: Content is protected !!