Kabarsimalungun.com. Lampung. Laporan Korban penipuan dan penggelapan atas nama pelapor Roby Suganta di Polda Lampung terhadap terlapor Rizal Setiawan (Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Lampung Selatan tahun 2019) telah memasuki tahap penyelidikan, hal ini diungkapkan oleh Predy selalu Polisi penyidik yang menangani laporan tersebut, Sabtu (16/1/2021) malam.
“Sedang dalam penyelidikan”, kata Polisi Penyidik Predy kepada Awak media ini.
Diketahui, Rizal Setiawan dilaporkan oleh Roby Suganta ke SPKT Polda Lampung dengan bukti surat tanda terima laporan Polisi Nomor ; STTLP/B-1699/X/2020/LPG/SPKT tanggal 26 Oktober 2020.
Diberitakan sebelumnya, Kepada awak media pelapor menjelaskan kronologis singkat terjadinya masalah yang mengarah kepada peristiwa pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 378 dan atau 372, Jum’at (15/1/2021).
“Berawal dari perkenalan melalui Saputra Tirta, kemudian dipertemukan dengan Rizal Setiawan, pada awal pertemuan dengan Rizal memberikan janji-janji atau iming-iming namun harus memenuhi syarat terlebih dahulu karena diperlukan segera, pada saat itu Rizal sebagai kepala bidang (Kabid) Bina Marga di Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel). Namun pada pertemuan tersebut, Rizal tidak menjelaskan secara spesifikasi mengenai jenis pekerjaan yang dijanjikan tersebut, namun tidak menyebutkan ke arah proyek juga”, ungkap Pelapor Roby.
Kemudian pelapor pun percaya dengan janji yang dijanjikan oleh terlapor lantaran melihat status dan latar belakang terlapor seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Kalau melihat latar belakang, saya awalnya yakin dia (Rizal-red) tidak akan menipu, tapi ya endingnya seprti ini”, kata Roby.
Roby juga menjelaskan waktu penyerahan sejumlah uang yang diminta oleh terlapor Rizal sekira Bulan Oktober 2019.
“Penyerahan uang itu pada sekira Bulan Oktober 2019, jauh sebelum pemilihan Kepala Daerah di Lampung Selatan, setelah Dua Bulan dari penyerahan uang senilai Rp. 1.250.000.000,- kembali saya menanyakan kepada yang bersangkutan, informasi dari terlapor uang tersebut didistribusikan ke pucuk pimpinan, berdasarkan keterangan dari Edwin dan Firdaus kalau informasinya mereka (Edwin dan Firdadus-red) adalah orang kepercayaan NE atau LS 1.
Masih kata Roby, karena penasaran pihaknya menginginkan duduk bersama dengan Edwin dan Firdaus.
“Dari penjelasan Rizal memang uang itu langsung diserahkan kepada Firdaus, namun sampai detik ini saya belum pernah ketemu dengan Firdaus, saya pingin ketemu dengan yang bersangkutan, selalu mengelak dengan alasan sibuk, ini menurut keterangan dari Rizal ya”, terangnya.
“Jadi uang itu didistribusikan secara estafet, kata Rizal, namun saya ingin legalitas secara hukum, kalau keterangan dari mereka (Rizal, Edwin dan Firdaus) terlapor memiliki bukti penyerahan mobil atau tanah ke LS 1 dan katanya ada video menyerahkan uang itu ke brangkas salah satu adik beradiknya NE, terus uang itu ada yang dikasihkan ke adiknya NE sesuai arahan NE untuk membantu adiknya NE membuka usaha, dan bukti-bukti itu dipegang oleh Firdaus”, jelas Roby.
Terkait laporan pelapor, berdasarkan keterangan pelapor Roby, sudah pernah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Lampung, “Walaupun sudah pernah diperiksa, terlapor tak kunjung menyelesaikan masalah ini, walaupun terlapor katanya akan ada etikat baik”, tutup Roby. (SN/Red)