Kabarsimalungun.com. PERDAGANGAN – Rumah Miliki Warga bermarga Siahaan yang tinggal di Tanah Pemda Perluasan Kampung Jawa, Kel. Perdagangan III, Kec. Bandar, Kab. Simalungun Diduga lakukan pencurian arus listrik PLN.(7/5/2021)
Hal itu terungkap pada saat awak media melakukan investigasi dilokasi rumah miliki bermarga Siahaan, yang beralamat di Tanah Pemda, Perluasan Kampung Jawa, Kel. Perdagangan III, Kec. Bandar, Kab. Simalungun. Berawal awak media melihat pada saat disiang hari, tampak terlihat rumah miliki bermarga Siahaan tidak memiliki KWH meter (tampak didepan rumah tersebut bekas ruang kWh meter dicabut PLN).
Selanjutnya pada saat malam hari awak media melakukan investigasi kembali di lokasi rumah milik bermarga Siahaan tersebut. Pada saat itu, tampak terlihat lampu depan menyala.
Melihat lampu depan menyala awak media merasa keheranan dan menaruh kecurigaan. Dimana bisa tanpa kWh meter lampu tersebut dapat menyala.
Terkait hal tersebut keesokkan harinya awak media melakukan konfirmasi kepada manager ULP PLN Perdagangan. Dalam penjelasannya mangaer ULP PLN Perdagangan Januar Tarigan menjelaskan akan segera melakukan pengecekkan dan bila terbukti akan kita cabut jaringan kabelnya.
“Baik bang, terima kasih infonya, akan kita lakukan pengecekkan dilokasi rumah tersebut dan kalau terbukti akan kita cabut saja jaringan kabel yang menuju rumahnya bang”, Ucap Januar Tarigan Manager ULP PLN Perdagangan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD LSM Martabat Kabupaten Simalungun angkat bicara. Dedek Lesmana SH menjelaskan bahwa akan mendesak manager ULP PLN Perdagangan untuk melakukan pengecekkan dilokasi rumah milik marga Siahaan yang berlokasi di tanah Pemda, Perluasan Kampung Jawa, Kec. Bandar, Kab. Simalungun.
“Kami akan Tegur dan Desak terus ULP PLN Perdagangan untuk melakukan pengecekan dilokasi rumah milik marga Siahaan itu”, Ucap Dedek Lesmana SH.
Lebih lanjut Ketua DPD Lsm Martabat Kab. Simalungun mengatakan, berdasarkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Perusahaan Listrik Negara. Manager ULP PLN Perdagangan harus segera melakukan pengecekkan dilokasi rumah tersebut dan bila nantinya terbukti harus segera diberikan sanksi kepada si diduga pelaku pencurian arus.
“Dalam proses hukum dan mengacu dalam undang-undang Nomor : 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikkan, Peraturan Direktur Utama Nomor : 088-Z.P/Dir/2016, tanggal 6 Juni 2016 Tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (p2tl). Manager ULP PLN Perdagangan diminta harus segera merespon informasi tersebut dan jangan hanya mencabut jaringan kabelnya saja, akan tetapi bila terbukti unsur pencurian arus listriknya, manager ULP PLN Perdagangan harus segera memberikan Sanski yang tertuang dalam aturan dan perundang-undangan yang berlaku”
“Kami akan terus pantau informasi dugaan pencurian arus tersebut. Dan diminta kepada ULP PLN Perdagangan jangan tebang pilih dalam penegakkan hukum dan aturan yang sudah diberlakukan di Perusahaan Listrik Negara tersebut”,tutup Dedek Lesmana, SH.
(Red-Tim).