Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Akhir Mei. Inilah Formasi Terbanyak di Instansi Pusat dan Daerah

Pemerintah melalui Kementerian PANRB akan membuka pendaftaran Calon ASN Tahun 2021. Kebutuhan ASN di tahun 2021 sebanyak 1.275.384, termasuk kebutuhan untuk PPPK Guru dan non-Guru.

Jumlah tersebut terbagi dari beberapa jenis, yakni intansi pemerintah pusat sebanyak 83.669 dan instansi pemerintah daerah sebanyak 1.191.718.

“Jumlah tersebut termasuk guru PPPK sebanyak 1.002.616, PPPK Non Guru 70.008 dan CPNS sebanyak 119.094,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Tjahjo Kumolo, saat konferensi pers beberapa waktu yang lalu.

Sesuai kesepakatan, pendaftaran akan mulai dibuka pada tanggal 31 Mei 2021 ini.

Dikutip dari laman sscn.bkn.go.id, pembukaan pendaftaran CPNS jalur umum akan berlangsung pada Mei-Juni 2021.

Menurut kabar terbaru, CPNS tahun ini membutuhkan lebih banyak formasi daripada tahun-tahun sebelumnya, yaitu hampir sebanyak 1,3 juta formasi.

Alokasi terbanyak ada pada pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Pemerintah daerah membutuhkan sebanyak 1.221.816, sedangkan pemerintah pusat membutuhkan sebanyak 83.880.

Adapun pendaftaran seleksi CPNS 2021 bisa diakses di satu portal resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id.

Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021:

  • Pengumuman Seleksi: 30 Mei – 13 Juni 2021
  • Pendaftaran Seleksi: 31 Mei – 21 Juni 2021
  • Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya: 1 Juni – 30 Juni 2021
  • Masa sanggah: 1 Juli – 11 Juli 2021
  • Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN): Juli – September 2021
  • Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN): Juli – September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi)
  • Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud)
    Tes 1: Agustus 2021
    Tes 2: Oktober 2021
    Tes 3: Desember 2021
  • Pelaksanaan SKB CPNS: September – Oktober 2021
  • Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah: November 2021
  • Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK: Desember 2021

Seluruh kegiatan di atas diselenggarakan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan.

Salah satu hal penting yang perlu disiapkan untuk pendaftaran CPNS adalah dokumen-dokumen penting yang menjadi syarat wajib pendaftaran.

Dokumen-dokumen Persyaratan Daftar CPNS dan PPPK:

  • Kartu Keluarga;
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Ijazah;
  • Transkip Nilai;
  • Pas Foto;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  • Dokumen-dokumen tambahan sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar.

Ketentuan Umum CPNS

  1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
  2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
  • Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
  • Dokter Pendidik Klinis
  • Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
  1. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  2. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
  • Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
  • Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
  • Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
  • Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  1. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
  2. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
  3. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  4. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  5. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

10.Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan

Ketentuan Umum PPPK

  1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  3. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
  • tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  1. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
  2. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  3. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
  4. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  5. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;
  6. Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.
  • Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :
  • Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah
  • Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta/Lembaga swadaya non Pemerintah/Yayasan
  • Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit

Ketentuan PPPK Guru

Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
  2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
  3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik
    Kemendikbud;
  4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di databese lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud
    Baca juga: Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Berikut Dokumen Persyaratan dan Ketentuannya

Formasi Terbanyak CPNS dan CPPPK 2021
Berikut ini daftar formasi terbanyak CPNS dan CPPPK 2021:

Formasi CPNS 2021 terbanyak di Instansi Pusat

  • Penjaga Tahanan
  • Analisis Perkara Peradilan
  • Pemeriksa
  • Analisis Hukum Pertanahan
  • Perawat

Formasi CPNS 2021 terbanyak di Tingkat Provinsi

  1. Kesehatan
  • Perawat
  • Dokter
  • Asisten Apoteker
  • Perekam Medis
  • Bidan
  1. Teknis
  • Polisi Kehutanan
  • Pengelola Keuangan
  • Pranata Komputer
  • Pengelola Perpustakaan
  • Penyuluh Pertanian

Formasi CPNS 2021 terbanyak di Tingkat Kabupaten/Kota

  1. Kesehatan
  • Perawat
  • Bidan
  • Dokter
  • Apoteker
  • Pranata Laboratorium Kesehatan
  1. Teknis
  • Auditor
  • Penyuluh Pertanian
  • Pengelola Keuangan
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
  • Polisi Pamong Praja

Formasi PPPK 2021 Terbanyak di Instansi Pusat

  • Penyuluh KB
  • Penyuluh Perikanan
  • Penyuluh Kehutanan
  • Perawat
  • Perencana

Formasi PPPK 2021 Terbanyak di Tingkat Provinsi

  1. Guru
  • Guru BK
  • Guru TIK
  • Guru Matematika
  • Guru Penjasorkes
  • Guru Seni Budaya
  1. Teknis
  • Pranata Komputer
  • Teknik Jalan dan Jembatan
  • Instruktur
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
  • Penyuluh Kehutanan
  1. Kesehatan
  • Perawat
  • Asisten Apoteker
  • Pranata Laboratorium Kesehatan
  • Apoteker
  • Bidan

Formasi PPPK 2021 Terbanyak di Tingkat Kabupaten/Kota

  1. Guru
  • Guru Kelas
  • Guru Penjasorkes
  • Guru BK
  • Guru TIK
  • Guru Agama Islam
  1. Teknis
  • Penyuluh Pertanian
  • Arsiparis
  • Pranata Komputer
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
  • Pamong Belajar
  1. Kesehatan
  • Perawat
  • Bidan
  • Pranata Laboratorium Kesehatan
  • Perekam Medis
  • Asisten Apoteker
307 Pembaca
error: Content is protected !!