POKJA TKPRD KABUPATEN SIMALUNGUN MENGELUARKAN REKOMENDASI IZIN GALIAN ‘C’ PT. BARA ANDHIKA JAYA DI SOAL WARGA. CV.Mitra Nanggar Bayu : Kami benar benar merasa di rugikan.

Kabarsimalungun.com. SIMALUNGUN – Di duga Pokja Tim Kordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Simalungun tidak bekerja secara profesional dan tidak berbasis kepada data dan fakta di lapangan, mengakibatkan terjadinya tumpang tindih dalam pengajuan permohonan perizinan usaha tambang type galian “C” jenis tanah urug yang di ajukan oleh pihak CV. Mitra Nanggar Bayu dengan PT. Bara Andhika Jaya, yang mengakibatkan tertundanya permohonan perizinan yang di ajukan oleh pihak CV. Mitra Nanggar Bayu.

Hal ini terungkap pada saat rapat yang di gelar oleh pihak TKPRD Kabupaten Simalungun yang dilaksanakan pada Hari Senin 19/7/2021 sekira pukul 13.00 Wib di Kantor Pangulu Nagori Partembalan Kecamatan Bandar Masilam, dengan pihak PT. Bara Andhika Jaya dan CV. Mitra Nanggar Bayu juga dengan pihak Pemerintah Nagori Partimbalan dan pihak pemegang kuasa dari masyarakat yang tanahnya di ajukan permohonan perizinannya.

Teks foto : Kabid PSDA Simalungun saat memeriksa berkas data milik CV.Mitra Nanggar Bayu

Rapat yang di pimpin langsung oleh Kabid PSDA Kabupaten Simalungun Palmarum Tampubolon itu tidak membuahkan hasil apapun sesuai yang di harapkan oleh pihak CV. Mitra Nanggar Bayu juga pihak Kuasa masyarakat pemilik lahan, sebab pihak PT. Bara Andhika Jaya tidak memenuhi undangan yang telah di layangkan oleh pihak TKPRD Kabupaten Simalungun tertanggal 16 Juli 2021 tersebut.
Hanya saja dalam gelar rapat tersebut ada seseorang yang bernama Riki Saragih mengaku sebagai utusan juga sebagai kuasa masyarakat pemilik lahan, namun ketika tim TKPRD mempertanyakan segala sesuatunya yang berhubungan dengan permohonan perizinan PT. Bara Andhika Jaya, Riki Saragih tidak mengetahui jawabnya.

Begitu juga saat tim TKPRD meminta pertinggal kelengkapan data datanya, Riki Saragih juga mengaku tidak mengetahuinya, yang anehnya lagi saat tim TKPRD mempertanyakan saat peninjauan lapangan, apakah pihak pemilik lahan ikut menunjukkan lahannya masing masing juga batas batasnya, Riki Saragih menjawab tidak, hanya di tunjukkan secara acak acakan.

Teks foto : suasana saat rapat sedang berlangsung

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa sebelumnya telah ada beberapa orang warga pemilik lahan yang mengajukan Surat Pernyataan Keberatan kepada tim TKPRD Kabupaten Simalungun yang di sampaikan oleh Pangulu Nagori Partembalan Dearma Saragih. Dimana surat pernyataan keberatan warga tersebut, bahwa mereka yang kurang lebih 10 orang itu tidak pernah memberikan kuasa kepada PT. Bara Andhika Jaya ataupun perwakilannya, tanah mereka untuk di mohonkan izin galian C nya kepada pihak TKPRD Kabupaten Simalungun, atau di gali untuk di jadikan tanah urug.

Berdasarkan hal tersebut warga masyarakat melalui kuasa nya mempertanyakan hal ini, kenapa pihak TKPRD mengeluarkan rekomendasi kepada PT. Bara Andhika Jaya, sedangkan tanahnya milik kami, dan kami tidak pernah memberikan kuasa kepada mereka. Yang ironisnya lagi bahwa tanah yang di ajukan perizinannya oleh PT. Bara Andhika Jaya adalah tanah keluarga Pangulu Partembalan Dearma Saragih dan tanah Keluarganya Nahum Saragih, justru kami menyoal masalah ini kepada pihak TKPRD Kabupaten Simalungun, apa dasar mereka mengeluarkan rekomendasi, hingga mengeluarkan peta yang telah ber titik kordinat, sedangkan itu tanah keluarga kami semua yang surat kuasanya ada sama kami untuk CV. Mitra Nanggar Bayu, tutur pangulu Dearma Saragih dan Nahum Saragih.

Rapat yang di gelar selama lebih kurang dua jam tersebut tidak menunjukkan titik temu antara pihak pihak yang ada, bahkan dari pihak TKPRD sendiri pun tidak mampu menunjukkan bukti bukti autentik atas nama PT. Bara Andhika Jaya, hingga akhirnya rapat di akhiri dengan catatan, pihak TKPRD dalam hal ini Kabid PSDA Palmarum Tampubolon meminta kepada pihak PT. Bara Andhika Jaya untuk benar benar dapat hadir pada pertemuan berikutnya, yaitu di Kamis 22 Juli 2021 dan atau selambat lambatnya Hari Jumat 23 Juli 2021, dan di tekankan oleh Palmarum Tampubolon bahwa pihak PT. Bara Andhika Jaya sudah memberi kabar kepada TKPRD selambat lambatnya hari Rabu 21 Juli 2021, tandas Kabid PSDA.

Terpisah ditempat yang sama seusai rapat berakhir, penasihat CV. Mitra Nanggar Bayu Drs.Ahmad Syahroni.Mpd kepada awak media mengatakan ” bila kita cermati pihak TKPRD Kabupaten Simalungun ini dalam mengeluarkan rekomendasi RT/RW maupun saat peninjauan langsung di lapangan di duga tidak mengikut sertakan pihak pemerintah Nagori dan warga pemilik lahan, serta tidak pula berbasis kepada data dan keadaan sebenarnya yang ada dilapangan, saya yakin itu, sebab bila mereka TKPRD berbasis data tentunya tidak ada masyarakat yang komplain, atau keberatan, sedangkan ini kita lihat data ada kurang lebih 10 orang warga yang menyampaikan surat pernyataan keberatannya, ini sebagai bukti bahwa TKPRD Kabupaten Simalungun tidak profesional dalam menjalankan fungsinya “.


Menurutnya ” dalam konteks yang seperti ini jelas kami dari pihak CV. Mitra Nanggar Bayu sangat sangat di rugikan, betapa tidak dalam kepengurusan ini sudah dua kali tim TKPRD turun kelapangan, dan di lanjuti dengan rapat pada hari ini, pun belum juga selesai, bahkan akan di lanjuti kembali rapat dan sekaligus peninjauan kembali ke lapangan pada hari Kamis atau Jumat tgl 22 atau 23 Juli 2021 yang akan datang “.


Yang menjadi persoalan menurutnya ” bila pihak PT. Bara Andhika Jaya kembali tidak dapat hadir pada hari dan tanggal tersebut, lalu apa tindakan atau solusi dari pihak TKPRD Kabupaten Simalungun dalam hal ini, apakah kami harus terkatung katung menunggu ini hingga tuntas dengan sendirinya, tidak mungkinkan “, tuturnya mengakhiri.(tim/red)

639 Pembaca
error: Content is protected !!