Kabarsimalungun.com. SIANTAR – Kapolres siantar AKBP Boy sutan binanga siregar S.I.K melalui kasat Narkoba polres siantar AKP rudi Panjaitan SH mengatakan Personil sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang akan bertransaksi narkotika jenis shabu di Jl. Parapat Kel. Simarimbun Kec. Siantar Marimbun kota Pematangsiantar tepatnya di SPBU Simpang Sidamanik. Sabtu 19/3/2022 malam
“Kemudian personil Sat narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan personil tiba dialamat yang diinformasikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sesuai informasi sedang berdiri didepan toilet SPBU dan langsung ditangkap yang diketahui bernama FAIJAR, 34 Tahun warga Bah Butong Nagori kabupaten simalungun.
“dan saat ditangkap FAIJAR menjatuhkan dari tangan kanannya bungkusan plastic Indomaret yang didalamnya ada 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 3,73 gram, lalu ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam.
Lalu dilakukan interogasi dan FAIJAR mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari temannya bernama PORDIMAN, 25 Tahun tiga urung nagori kabupaten simalungun Kemudian dilakukan pengembangan dan sekira pukul 20.00 WIB.
Personil berhasil menangkap PORDIMAN dirumahnya di Tiga Urung Nagori Sihilon Simalungun tepatnya didepan rumahnya dan ditemukan dari bawah sofa diruang tamu yaitu 1 (satu) buah Tupperware yang didalamnya ada 7 (tujuh) pkaet narkotika diduga jenis shabu berat brutto 3,60 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet dan 1 (satu) bungkus plastic klip kosong.
Lalu ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna putih dan 1 (satu) buah tas sandang warna hitam yang didalamnya ada 1 (satu) buah dompet berisi uang sebanyak Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah)
saat di introgasi PORDIMAN mengakui Barang Bukti sabu tersebut yang diperolehnya dari R warga Medan lalu dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan, Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Ujarnya (Alfianto)