Kabarsimalungun.com. SIANTAR – Dalam rangka menyelamatkan generasi bangsa indonesia yang terkhusus selamatkan pelajar dari peredaran gelap narkotika di kota siantar kian maraknya.
Pantauan kru media online di lapangan polres Pematangsiantar kembali mengungkap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Tiga orang pria, Agus, Juanfran dan David diamankan.
Melalui pesan aplikasi WhatsApp Akp rudi penjaitan mengatakan penangkapan terhadap ketiganya berawal dari informasi yang diterima Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar. Bahwa akan berlangsung transaksi narkoba di Jalan Renville Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar. Kamis 17/3/2022 Siang
Kemudian Personil Sat Narkoba berangkat untuk melakukan penyelidikan dan pada saat berada di alamat yang diinformasikan.
Di sana Personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai yang sesuai dengan informasi sedang berdiri sendirian, kemudian langsung menangkap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama Agus(19) warga Kelurahan Merdeka.
Saat diperiksa, dari dalam baju yang dipakai Agus ditemukan 1 (satu) buah plastik hijau yang berisi narkotika jenis ganja berat brutto 28,92 gram.
Kemudian dilakukan interogasi, Agus mengakui mendapatkan narkotika jenis ganja dari kedua temannya yang bernama Juanfran (20) dan David (21) keduanya warga Kelurahan Merdeka.
Infonya mereka sedang menunggu di jembatan di Jalan Perwira Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar.
Selanjutnya Personil Sat Narkoba langsung berangkat ke sana. Lalu sekitar pukul 22.15 WIB, keduanya ditangkap di Jalan Perwira. Dari atas tanah di tempat Juanfran ditangkap ditemukan 1 (satu) buah plastik bening berisi narkotika jenis ganja berat brutto 8,62 gram.
Kemudian dari tangan kanan Juanfran ditemukan 1 (satu) unit Hp merk VIVO dan dari DAVID ditemukan 1 (satu) unit Hp merk VIVO.
Ketiganya pun mengakui kepemilikan barang bukti ganja tersebut yang diakui David diterimanya dari H. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap H, namun tidak ditemukan.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama ketiga tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Ujarnya Akp Rudi panjaitan (Alfianto)