Polsek Sunggal Berhasil Amankan 3 Pelaku Pembunuhan Modus Jebakan Melalui Medsos.

Polsek Sunggal Berhasil Amankan 3 Pelaku Pembunuhan Modus Jebakan Melalui Medsos.

MEDAN, Polsek Sunggal Berhasil mengamankan 3 pelaku pembunuhan dengan modus oberandi Perkenalan Melalui  Medsos dengan  melakukan   pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang meninggal di Desa Serba Jadi Kec. Sunggal.(7/10)

Terkait adanya penemuan mayat dengan lebih 42 tusukan di areal ladang jambu milik warga di jalan Pertanian / Wakaf dusun IV Desa Serba Jadi Kec. Sunggal  Kab. Deli Serdang pada tanggal 2 November 2020. Polisi terus melakukan pengembangan dan telah berhasil mengungkap kasus tersebut dan dengan ditangkapnya 3 pelaku di kel. Kisaran Naga Kec.Kisaran Timur Kab. Asahan.

Keberhasilan pengungkapan dan penangkapan yang begitu cepat oleh Team Polsek Sunggal tersebut langsung diapresiasi Kapolrestabes Medan KBP. Riko Sunarko dengan melakukan konferensi pers pada Jumat 6 November  2020 pukul 17.30 di  Mapolrestabes Medan.

Kronologisnya awalnya adalah pada tanggal 02 November 2020 sekira pukul 15.00 Wib yang awalnya tersangka YP alias W, (Lk), 23 tahun, tersangka AR,( lk), 15 tahun dan YF, (pr), 17 tahun sedang bermain warnet di jl.Diski Desa Sumber Melati Diski Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang.

Lalu korban yang bernama Reval Fahrudin (lk) usia 18 tahun penduduk jl. Kopi kel. Suka Maju, Kec. Binjai Barat, Kota Binjai melakukan chating via Facebook milik YF kemudian YF membalas chating korban atas suruhan YP alias W lalu janjian di Jalan Diski Desa Sumber Melati Diski, Kec. Sunggal, Kab Deli Serdang.

Kemudian sekira pukul 19.00 Wib korban datang dan bertemu YP alias W dan YF dan berbonceng tiga menaiki sepeda motor milik korban menuju ketempat kost YF, ternyata dibawa ke jalan Pertanian/Wakaf  Dusun IV Desa Serba Jadi Kec. Sunggal, lalu dengan membabi buta diatas kendaraan  YP alias W Menikam Korban dari belakang dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau yang sudah dikantongi, lalu terjatuh, sementara AR yang sudah disuruh menunggu oleh YP di jalan tersebut langsung memegang tangan korban, sehingga YP alisa W bebas menikam di bahagian pundak belakang sementara AR menikam korban berulang kali dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng. Kemudian mayat korban di letakan ke dalam ladang jambu.

Selanjutnya,  YP alias W mengambil  1 (satu) buah HP merek Xiaomi Note 4X dari kantong korban dan ketiga kawanan pelaku tersebut YP alias W, AR dan YF pergi menggunakan 1 (satu) unit sp.motor CBR 150 warna putih plat BK 5449 RAO.

Penangkapan atas pelaku awalnya terendus keberadaan pelaku diseputaran daerah Tebing Tinggi pada kamis tanggal 5 November 2020.Kemudian unit Reskrim Polsek Sunggal dipimpin langsung oleh Kapolsek Sunggal Kompol. Yasir Ahmadi SH.SIK.MH beserta dengan Kanit Reskrim AKP. Budiman SE.MH  melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut.

Ternyata pelaku tersebut telah berpindah ke daerah Kisaran dan selanjutnya team melakukan pengejaran ke Daerah Kisaran dan Tim berhasil menangkap para pelaku yang berjumlah 3 (tiga) orang tersebut.

Pada saat pengembangan pencarian motor korban yang telah dijual pelaku, namun YP mencoba melakukan perlawanan untuk melarikan diri sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan.

Selanjutnya ke 3 tsk dibawa ke Polsek Sunggal guna mempertanggungjawabkan perbuatanya  atas kejahatan pencurian dengan kekerasan menyebabkan orang mati, sesuai pasal 338 subs 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara (*).

209 Pembaca
error: Content is protected !!
Exit mobile version