PT. PP. Lonsum Ind tbk Dilanda Mogok, ± 6700 Karyawan Dari 14 Kebun Se Sumut Lakukan Aksi Mogok Kerja.

Kabarsimalungun.com.SUMATERA UTARA – Berawal dari persoalan pemberian bonus tahunan yang di keluarkan oleh pihak managemen PT. PP. Lonsum Ind tbk kepada seluruh karyawan yang dinilai tidak mencerminkan keadilan dan keterbukaan informasi selaku perusahaan yang sudah go publik kepada segenap karyawan, maka akhirnya PD. FSPPP – SPSI SUMATERA UTARA melakukan seruan kepada seluruh karyawan untuk melakukan aksi mogok kerja sebanyak dua gelombang, gelombang pertama akan di mulai pada Hari Rabu 01/09/201 hingga Jumat 03/09/2021 yang akan datang.

Dari hasil monitoring dan pantauan wartawan kepada berbagai sumber yang layak dipercaya berhasil diperoleh informasi, setidaknya ada ± 6700 Karyawan yang melakukan aksi mogok kerja dari jumlah 14 Kebun milik PT. PP. Lonsum Ind tbk yang ada di Sumatera Utara, yaitu :


   1.Kabun Bahlias Estate
  2.Kebun Bahlias research station
  3. Kebun Bah Bulian
  4. Kebun Dolok Estate
  5. Kebun Gunung Malayu Estate
  6. Kebun Sie Bulan Estate
  7. Kebun Sei Rumbiya Estate
  8. Kebun Rambong Sialang Estate
  9. Kebun Sei Merah Estate
10. Kebun Bagerpang Estate
11. Kebun Bungara Estate
12. Kebun Pulo Rambung Estate
13. Kebun Turangi Estate
14. Kebun Bagerpang POM.

Dari jumlah 14 Kebun yang ada tersebut diperoleh informasi bahwa Jumlah karyawan yang ada kurang lebih 6700 orang karyawan.

Diketahui bahwa aksi mogok kerja yang di lakukan oleh seluruh karyawan PT. PP. Lonsum Ind Tbk se Sumatera Utara mulai hari ini Rabu 01/09/2021 hingga hari Jumat 03/09/2021 yang akan datang di picu tidak adanya kejelasan dari pihak perusahaan tentang pemberian bonus tahunan kepada karyawan. Bahwa bonus tahunan karyawan sejak tahun 2019 dan tahun 2020 hanya di berikan sebesar 1,7 bulan gaji, sedangkan pada tahun tahun sebelumnya diberikan bonus tahunan sebesar 4 bulan gaji.

Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( PD FSPPP SPSI ) Sumatera Utara bapak Rajisten Sitorus. SH.MM.MPA yang dihubungi wartawan melalui sambungan telepon selurernya pada Hari Selasa (31/8/2021) sekira pukul 20.06 wib membenarkan adanya aksi mogok kerja yang dilakukan oleh seluruh Karyawan PT. PP. Lonsum Ind Tbk se Sumatera Utara ” ya benar karyawan akan melakukan aksi mogok kerja yang akan dilakukan dua gelombang, gelombang pertama akan dilakukan pada besok ( hari ini-red ) Rabu 01 September 2021 selama 3 (tiga) hari, yaitu hari Rabu, Kamis dan Jumat tanggal 1, 2 dan 3 September 2021, sedangkan gelombang ke dua belum kita tentukan hari dan tanggalnya kapan”, tuturnya.

Lebih lanjut di katakan oleh Rajisten Sitorus.SH.MM.MPA saat di tanya wartawan tentang dasar hukum aksi mogok gerja tersebut juga tentang perlindungan hukum bagi karyawan yang melakukan aksi mogok kerja ” bahwa tentang dasar hukumnya sudah jelas, aksi mogok kerja ini bukan merupakan aksi main main atau hanya sebatas asal asalan saja, tetapi semua ini jelas dasar hukumnya, sebelum aksi mogok kerja ini terjadi, sebelumnya sudah melalui tahapan tahapan perundingan dan pemberitahuan kepada pihak perusahaan, dalam hal ini pihak PT. PP. Lonsum Ind Tbk tentang apa yang menjadi tuntutan karyawan selama ini “,.

” Semua ini bisa kita lihat dari Surat surat yang kita sampaikan kepada pihak perusahaan, dan apa yang di lakukan seluruh karyawan tentang aksi mogok kerja ini, semua itu sesuai dengan peraturan perundang undangan yang ada mengenai tenaga kerja, dan kita harapkan pihak PT. PP. Lonsum Ind Tbk tidak melakukan hal hal yang yang juga bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang ada, namun apa bila pihak PT. PP. Lonsum Ind Tbk melakukan intimidasi kepada karyawan dengan adanya mogok kerja ini, maka pihak perusahaan akan kita tindak sesuai dengan peraturan perundang undangan yang ada “, jelasnya.

Di jelaskan oleh Rajisten Sitorus.SH.MM.MPA  Pasal 143 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan bahwa : 1. Siapapun tidak dapat menghalang-halangi pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh untuk mengguna kan hak mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai.

2. Siapapun dilarang melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan mogok kerja secara sah, tertib, dan damai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan menghalang-halangi dalam ayat ini antara lain dengan cara:
a.menjatuhkan hukuman;
b.mengintimidasi dalam bentuk apapun; atau
c.melakukan mutasi yang merugikan.

Barangsiapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 143 dan dikenakan sangsi pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- dan paling banyak Rp. 400.000.000,-.demikian dikatakan Rajisten Sitorus.SH.MM.MPA kepada awak media mengakhiri.

Sementara dari pihak perusahaan PT. PP. Lonsum Ind Tbk dari HRD Kantor Sumatera Utara di Medan hingga berita ini di terbitkan belum dapat di konfirmasi, demikian halnya salah satu manager PT. PP. Lonsum Ind Tbk yaitu Kebun Bahlias Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun yang di konfirmasi wartawan melalui pesan singkat WA hingga berita ini di terbitkan belum mendapat jawaban. (tim/red)

1,028 Pembaca
error: Content is protected !!
Exit mobile version