Kabarsimalungun.com ||| TEBING TINGGI – Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi amankan seorang pria terkait kasus penyalahgunaan kepemilikan 29 butir pil ekstasi.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto saat diwawancarai wartawan menyebutkan, pelaku yang ditangkap berinisial IVS alias Inggi (24) alamat Jalan Sisinga mangaraja Gg Muttaqin Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar Sumatera Utara.
Disebutkan oleh Kasi Humas “Penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seorang pria yang diduga sedang menyimpan dan menguasai narkotika.” ujar Kasi Humas dalam keterangan persnya Kamis (1/9/2022).
Menindak lanjuti informasi informasi dari masyarakat tersebut , Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 21.45 WIB saat pelaku sedang berada di belakang bengkel dekat Cafe Ray Inn di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.
Lanjut Agus Arianto dalam penangkapan tersebut Polisi berhasil menyita barang bukti sebuah kotak rokok Evo warna biru yang didalamnya terdapat enam buah plastik klip transparan berisi 29 butir Pil warna merah jambu yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih (Netto) 9,90 gram, satu unit handphone merek Realme C11 warna hijau dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku bersama sejumlah barang bukti yang disita kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi. Pelaku ini akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.(ip)