Jakarta – Empat wartawan media online www.bidikfakta.com menjalani persidangan perdana, Selasa, 28 Juli 2020. Walau terkesan sangat dipaksakan, keempat wartawan berinisial BW, RH, AR, dan SW, harus mengikuti persidangan yang berlangsung secara virtual di PN Jakarta Barat. Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan pengacara keempat wartawan bersidang di ruang sidang PN Jakarta Barat, sementara para wartawan mengikuti persidangan dari Polsek Kalideres.
Menyikapi penyidangan keempat rekannya itu, seratusan jurnalis dari seputaran Jabodetabek mendatangi Mapolsek Kalideres. Terlihat hadir di antara para wartawan itu antara lain Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, Pimpinan Redaksi BidikFakta.Com, Yoyon Wardoyo, dan Ketua Kaukus Pembela Wartawan, Kaleb Siringoringo. Tujuan utama kedatangan para wartawan ini adalah untuk menunjukkan solidaritas mereka terhadap rekannya yang terkena musibah ‘kriminalisasi jurnalis oleh oknum polisi Polsek Kalideres’ dan menyaksikan persidangan keempat rekannya tersebut.
Walaupun kedatangan rekan-rekan wartawan ini bertujuan baik, namun sangat disayangkan, mereka akhirnya harus kecewa dengan sikap dan arogansi para polisi di Mapolsek Kalideres ini. Pasalnya, para wartawan yang datang bersama keluarga keempat rekannya yang disidang itu tidak dapat menyaksikan persidangan akibat dihambat oleh petugas di sana dengan alasan yang dibuat-buat. Kapolsek Kalideres, Kompol Slamet, melalui Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar, melarang para wartawan dan keluarga para tersidang untuk masuk menyaksikan persidangan di ruang khusus yang disediakan untuk persidangan hari itu.
“Tidak boleh masuk menyaksikan persidangan mereka. Jika ingin mengikuti persidangan, keluarga boleh menyaksikan di ruang sidang di PN Jakarta Barat,” ujar Syafri.
Alasan itu selanjutnya dipertanyakan oleh para wartawan dengan mengatakan bahwa persidangan ini merupakan sidang terbuka, jadi siapapun boleh menyaksikan persidangan di manapun sidang itu digelar. Syafri terlihat tidak bergeming, ia kemudian beralasan bahwa mengingat situasi pandemik covid-19, maka tidak diperkenankan siapapun untuk masuk menyaksikan persidangan keempat wartawan itu.
Alibi tersebut kemudian disergah oleh Wilson dan kawan-kawan. Mereka lalu meminta ditunjukkan peraturan tertulis atau surat yang memuat ketentuan pelarangan wartawan dan pengunjung untuk menyaksikan persidangan. Hal ini tentu saja membuat Syafri dan beberapa oknum polisi di ruang lobby Polsek Kalideres tidak dapat memberikan jawaban. Kondisi tersebut menyulut suasana panas yang memicu keributan antara wartawan dengan para polisi itu.
“Mana peraturannya atau secarik kertas surat yang isinya menyatakan bahwa wartawan dilarang meliput dan menyaksikan persidangan ini?” tanya Wilson Lalengke dengan suara keras. Pertanyaan itu kemudian ditimpali oleh Kaleb Siringoringo dengan menyatakan bahwa para oknum polisi itu telah berbuat ‘suka-suka’ selama ini. “Kalian ini berbuat suka-suka kalian terhadap warga di negeri ini, mana itu polisi yang justru diduga melakukan pemerasan terhadap si penadah KJP itu, jangan kalian sembunyikan!” seru Siringoringo dengan lantang.
Sebagaimana diketahui bahwa persidangan keempat wartawan hari Selasa kemarin itu merupakan rangkaian peristiwa dugaan pemerasan terhadap seorang rentenir penadah 583 buah KJP yang digadaikan para orang tua siswa beberapa waktu lalu. Dalam peristiwa itu, aktor intelektual dan pelaku utama, Rosyid, belum ditangkap oleh polisi alias masih buron hingga saat ini. Turut dalam tim yang melakukan permintaan uang ke Tanti Andriani (sang rentenir – red) itu, adalah seorang polisi bernama Bubun (bukan Gungun Gunawan sebagaimana pemberitaan sebelumnya). Oknum polisi Bubun ini bertugas di unit Provost Polda Metro Jaya.
Para wartawan yang menggeruduk Mapolsek Kalideres ini kemudian mempertanyakan keberadaan polisi Bubun yang dalam kasus ini hanya dijadikan saksi. Padahal, faktanya, Bubun terlibat langsung ikut bersama Rosyid ke rumah Tanti Andriani, yang diduga kuat untuk pengambilan uang 4,5 juta rupiah di rumah rentenir itu.
Saat wawancara dengan Wilson Lalengke di kediamannya, Rabu, 20 Juli 2020, terkait persidangan perdana rekan-rekan wartawan yang dikriminalisasi polisi Kalideres di hari sebelumnya, Wilson mengatakan bahwa dirinya bersama ratusan wartawan dan keluarga para wartawan yang disidang tidak tahu persis jalannya persidangan. “Kita dilarang oleh Kanit Reskrim, AKP Safri, untuk masuk ke dalam ruangan tempat persidangan online berlansung. Saya sempat menanyakan peraturan secara tertulis-nya, tapi Safri tidak bisa menunjukkannya,” jelas alumni PPRA-48 Lemhannas RI Tahun 2012 itu.
Oleh karena itu, sambung Wilson, ia mendesak Pimpinan Polri untuk mengevaluasi kinerja bawahannya di Polsek Kalideres. “Sangat jelas para polisi itu tidak promoter dalam menjalankan tugasnya. Mereka tidak profesional, tidak mampu melaksanakan tugasnya dengan sistem yang modern, dan paling fatal, mereka tidak transparan, mereka sangat tertutup. Pasti ada yang disembunyikan dalam kasus ini,” imbuhnya.
Ketua Umum PPWI ini menyatakan sangat kecewa atas sikap dan pelayanan buruk yang dipertontonkan secara vulgar oleh para oknum polisi di Polsek Kalideres kemarin itu. “Kita sebagai rakyat sudah susah-payah beri makan para oknum polisi itu, bahkan hingga celana dalam mereka dibeli dari uang rakyat, tapi mereka bersikap arogan, tidak simpatik, pelayanan buruk terhadap kita yang datang baik-baik untuk menyaksikan jalannya sidang keempat wartawan itu,” kata Wilson dengan menyesalkan sikap dan perilaku para oknum polisi Kalideres.
Untuk itu, saran dia, sebaiknya proses penyelidikan, penyidikan, dan penanganan kasus tidak lagi dipercayakan kepada Polsek Kalideres. “Seluruh penanganan kasus yang muncul di Kalideres dilimpahkan ke Polres Jakarta Barat atau ke Polda Metro Jaya saja. Polsek Kalideres itu cukup diberi tugas hanya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” beber lulusan pasca sarjana program studi Global Ethics dari Universitas Birmingham, Inggris, ini mengakhiri wawancara. (APL/Red)
Referensi:
Polsek Kalideres Sita Ratusan KJP dari Renternir, Wilson Lalengke: Harus Diusut Tuntas https://pewarta-indonesia.com/2020/06/polsek-kalideres-sita-ratusan-kjp-dari-renternir-wilson-lalengke-harus-diusut-tuntas/
Polsek Kalideres Tahan Wartawan Saat Berupaya Ungkap Pegadaian KJP, Ini Pesan Wilson ke Kapolres Jakarta Barat https://www.ppwinews.com/2020/07/polsek-kalideres-tahan-wartawan-saat.html
Diduga Membela Penadah KJP, Wilson Lalengke Minta Kapolri Copot Kapolsek Kalideres https://pewarta-indonesia.com/2020/07/diduga-membela-penadah-kjp-wilson-lalengke-minta-kapolri-copot-kapolsek-kalideres/
TA Belajar Jadi Penadah Pegadaian KJP dari Tetangganya https://pewarta-indonesia.com/2020/07/ta-belajar-jadi-penadah-pegadaian-kjp-dari-tetangganya/
Viral Berita Penggadaian KJP, Polsek Kalideres Dihubungi Banyak Pihak https://pewarta-indonesia.com/2020/07/viral-berita-penggadaian-kjp-polsek-kalideres-dihubungi-banyak-pihak/
Praktek Penggadaian KJP Juga Terjadi di Jatinegara Jakarta Timur https://pewarta-indonesia.com/2020/06/praktek-penggadaian-kjp-juga-terjadi-di-jatinegara-jakarta-timur/
Lagi, Ditemukan Dugaan Praktek Gadai KJP di Jakarta Timur https://pewarta-indonesia.com/2020/06/lagi-ditemukan-dugaan-praktek-gadai-kjp-di-jakarta-timur/
Kapolsek Diduga Sebar Kebohongan melalui Konferensi Pers, PPWI: Memalukan! Pakai Uang Negara untuk Produksi Hoax https://www.ppwinews.com/2020/07/kapolsek-diduga-sebar-kebohongan.html
Beritakan Hoax, Kompas dan Tribunnews Jangan Jadi Penjilat Pantat Kapolsek https://pewarta-indonesia.com/2020/07/beritakan-hoax-kompas-dan-tribunnews-jangan-jadi-penjilat-pantat-kapolsek/
Kasus KJP, Pimpred Bidik Fakta: Empat Orang itu Benar Wartawan, Bukan Gadungan!!! https://www.ppwinews.com/2020/07/kasus-kjp-pimpred-bidik-fakta-empat.html
Kapolsek Kalideres Dilaporkan ke Propam Mabes Polri https://www.ppwinews.com/2020/07/kapolsek-kalideres-dilaporkan-ke-propam.html
Reka Ulang (Imajinatif) Kejadian Pengungkapan Kasus Pegadaian KJP di Kalideres https://pewarta-indonesia.com/2020/07/reka-ulang-imajinatif-kejadian-pengungkapan-kasus-pegadaian-kjp-di-kalideres/ (*)
REDAKSI/PPWI