TANGERANG | Seorang pemuda bernama Suhendar (33) alias Endang lahir di Tangerang, berdomisili di Kampung Cireundeu, Desa/Kelurahan Cikareo, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang-Banten, nekat menggelapkan 1 unit sepeda motor titipan. Selasa (21/05/2024).
Suhendar alias Endang diduga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan 1 unit kendaraan sepeda motor jenis matic merek Yamaha Mio Gear dengan Nomor Polisi B 4476 EBE tahun keluaran 2024 milik seorang pengacara bernama Teuku luqmanul hakim. SH.
Menurut informasi yang di dapat, alamat asli di KTP Suhendar adalah Warga Kampung Babakan tugu, RT. 012/RW. 006 Kelurahan/Desa. Cibodas, Kecamatan. Pelabuhanratu, Kabupaten, Sukabumi-Jawa barat.
Teuku luqmanul hakim memaparkan bahwa kejadian bermula pada tanggal 15 april 2024 lalu, dirinya sedang ada keperluan, sehingga ia menitipkan motornya kepada temannya yang bernama Suhendar alias Endang selama 3 hari, setelah 3 hari berlalu Teuku luqmanul hakim hendak mengambil kembali sepeda motor miliknya yang di titipkan kepada Suhendar.
Namun pada saat motor tersebut hendak di ambil suhendar tidak ada di tempat dimana ia tinggal, di hubungi melalui telfon Suhendar mengatakan bahwa dirinya sedang berada jauh di Sukabumi di tempat istrinya dan nanti akan pulang ke Tangerang.
Beberapa hari berlalu Suhendar kembali di hubungi namun ia masih memberikan alasan, alasan terakhir yang di katakan bahwa dirinya sedang bekerja.
Teuku Luqmanul Hakim (Pemilik sepeda motor) mengatakan bahwa dirinya setelah itu kembali mencoba untuk menghubungi Suhendar alias Endang namun tidak pernah di jawab di chat melalui Whatsapp juga tidak pernah ada respon.
” Dugaan sementara Suhendar telah menjual atau mengalihkan kendaraan tersebut, karena beberapa kali diminta untuk di hadirkan unit dia selalu beralasan, sejak tanggal 15 April 2024 sampai detik ini kendaraan tersebut tidak di serahkan ke pada saya selaku pemilik kendaraan ” katanya.
Tidak maen-maen, pengacara yang akrab di sapa Bang Luqman tersebut mengancam akan melaporkan Suhendar ke APH (Aparat penegak hukum).
” Dan dalam hal ini diduga pelaku (Suhendar) telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud di dalam pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan atas peristiwa tersebut kami akan melaporkan ke pihak Kepolisian Resort Tangerang-Banten, juga mendesak pihak kepolisian agar segera menangkapnya ” tegasnya.
Akibat dari kejadain tersebut Teuku Luqmanul Hakim (Pemilik sepeda motor) mengalami kerugian yang di taksir sebesar Rp 19. 220.000, – (sembilan belas juta dua ratus dua puluh ribu rupiah).(*)
sumber : Adv. Lukmanul Hakim