Usai Diberitakan Beberapa Media Terkait Penggunaan DAS, PSDA Sumut/UPT PI Bahbolon Sidak Ke Lokasi

Kabarsimalungun.com ||| SIMALUNGUN — Menindaklanjuti laporan dari warga masyarakat, sebagaimana yang telah diberitakan di beberapa media cetak maupun Online terkait salah satu pengusaha tanah urug di Nagori Lias Baru Kecamatan Bandar masilam Kabupaten Simalungun yang menggunakan lahan Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai jalan melintasnya truck truck angkutan berat tanah urug tersebut, pihak PSDA Provinsi Sumatera Utara bersama UPT PI BAH BOLON Pamatang Siantar melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke lokasi tersebut, Selasa (2/8/2022) sekira pukul 13:00 WIB.

Julianto Sudarso, ST., selaku PSDA Provinsi Sumatera Utara kepada awak media ini mengatakan, “Tidak ada izin maupun rekomendasi yang kami keluarkan untuk perorangan maupun perusahaan atas usaha penggalian tanah urug di Nagori Lias Baru ini untuk menggunakan wilayah DAS dijadikan jalan melintasnya truck truck angkutan berat serta alat-alat berat lainnya.” ucapnya.

“Kepada pihak pengelola usaha tanah urug lokasi Lias Baru ini yang melakukan penggalian tanah urug diharapkan agar dengan segera melakukan koordinasi untuk pengurusan izin penggunaan DAS kepada pihak PSDA Provinsi Sumatera Utara maupun UPT PI BAHBOLON Pematang Siantar, Apabila dalam beberapa waktu kedepan tidak melakukan kordinasi pengurusan izin maupun rekomendai penggunaan DAS maka akan kami tindak sesuai perosudur yang ada.” tegas Julianto Sudarso, ST.

Lebih lanjut Julianto Sudarao ST mengatakan kekecewaannya terhadap pemilik galian C tanah urug tersebut ” kami sangat kecewa terhadap pemilik usaha yang katanya warga Medan tersebut, sebab tidak ada satu orangpun yang bisa bertanggung jawab dilokasi yang bisa kita jumpai selaku keterwakilan dari pihak pemilik Quary, sehingga kami dari tim PSDA Sumut dan UPT PI BAHBOLON Siantar kehilangan jejak harus kepada siapa kami berkomunikasi ” tuturnya

Menurutnya “ini suatu hal yang aneh pernah kami jumpai dilapangan, sebab yang kami tuju pemilik Quary yang menggunakan DAS jadi jalan truck berat, namun yang melayani kami Pangulu Nagori Lias Baru Pendi Damanik, walau akhirnya Pangulu Pendi Damanik mempertemukan kami dengan seseorang yang bernama Mahyudin, namun Mahyudin juga tidak mampu memberikan penjelasan apapun terkait penggunaan DAS tersebut, melainkan akan menyampaikannya kepada pemilik Quary yang kata Mahyudin bernama Sudarso” ucap Julianto Sudarso ST kepada wartawan.

Menyikapi persoalan alih fungsi DAS jadi jalan truck dan alat berat tersebut salah seorang tokoh masyarakat yang juga mantan Pangulu Nagori dua priode bapak SUPARMAN angkat bicara kepada wartawan, dia mengatakan

“seharusnya pihak pengusaha itu lebih menitik beratkan kepada dampak lingkungan bukan semata mengejar keuntungan, kan kita ketahui bahwa Daerah Aliran Sungai (DAS) itu minimal 14 meter bila sungai kecil dan 60 meter bila sungai besar, itu tidak boleh dialih fungsikan dengan alasan atau dalam bentuk apapun, nah disini kita lihat mereka tidak memperdulikan hal tersebut ” kata Suparman.

Dilanjutkannya ” apalagi disitu kita lihat bahwa Sungai Bahbolon ini termasuk Sungai dalam pengawasan Nasional, sebab sungai Bahbolon ini digunakan sebagai sumber irigasi pertanian pangan masyarakat, juga sebagai sumber air untuk perumahan PT.Inalum di Tanjung gading Kabupaten Batu Bara, disinikan kita lihat ada Badan Usaha Milik Negara yaitu PT.PP.Persero tbk yang bertindak selaku kontraktor pembangunan jalan tol Indrapura-Kisaran, dan kita lihat banyak setaf setafnya yang wira wiri dilokasi, ini tentunya mereka mereka semua lebih memahami hal tersebut ” tuturnya kepada wartawan.

Selaku masyarakat kata Suparman ” saya berharap kepada pihak pihak yang berkompeten agar dengan segera mengambil langkah langkah kongkrit untuk mengatasi hal ini, apalagi tadi saya dengar dari tim yang sidak bahwa pihak pengusaha sampai saat ini tidak pernah berkomunikasi dengan pihak PSDA Sumut juga UPT PI Bahbolon, atau dalam kata lain menggunakan wilayah mereka tanpa kulonuwun sama sekali ” kata Suparman mengakhiri.

Pantauan awak media di lokasi melintasnya truck truck berat oengangkut tanah urug yang dimaksud, terlihat truck-truck angkutan berat milik PT. PP Persero tbk selaku kontraktor pembangunan jalan tol Indrapura -Kisaran, PT. Bina Rekayasa Anugrah (BRA), PT. Pindad, secara bebas menggunakan daerah aliran sungai (DAS) dan terlihat dengan jelas di lokasi pengerukan tanah urug tersebut diawasi oleh oknum-oknum berseragam PT. PP Persero tbk.(Ns-tim)

326 Pembaca
error: Content is protected !!