Gawat…!!! Akta Kematian Terbit Padahal Masih Hidup, Tolong Pak Tangkap Pelaku Pinta Seorang Ibu.

Kamis 03 Februari 2022

Kabarsimalungun.com. SIMALUNGUN — ” Serasa mendengar petir di siang bolong” itulah yang di alami seorang ibu sebut saja R (55) warga Nagori Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, yang kini hidup terlunta-lunta. Kaget alang kepalang setelah mengetahui atas namanya telah terbit akta kematian yang diterbitkan Disdukcapil Kabupaten Simalungun.

Ibu R kepada wartawan lewat selulernya, Kamis (3/2/22) menyebutkan, dirinya sudah mulai curiga ada yang tidak beres setelah mengalami 3 kejadian.

Pada saat dirinya ke Malaysia menggunakan dokumen lengkap namun saat hendak kembali ke Indonesia, pihak Imigration Malaysia mengatakan dirinya melakukan pemalsuan dokumen. Ini terjadi ketika data dirinya di KTP disebutkan tidak valid.

Akibatnya saya di penjara,” tuturnya sembari terisak.

Kemudian saat dirinya di Jawa, ketika hendak ikut vaksinasi. Saat dicek di aplikasi Pedulilindungi, data dirinya disebutkan tidak valid.

Pada kejadian ketiga menurut R, ketika itu kartu BPJS nya juga tidak valid karena tidak ditemukan nomor NIK-nya.

Curiga dengan kejadian tersebut, R memutuskan mempertanyakan status KTP-nya di Disdukcapil Kabupaten Simalungun.

Betapa kaget dirinya mengetahui petugas Disdukcapil Kabupaten Simalungun menyebutkan datanya tidak valid.

Bahkan menurut R, saat itu petugas Disdukcapil Kabupaten Simalungun  menunjukkan dokumen bahwa dirinya telah dinyatakan meninggal dunia sesuai surat kematian dari Pangulu Nagori Bandar Kecamatan Bandar tanggal 18 Juni 2020 yang ditandatangani Pangulu Winner M  Simatupang dan kutipan akta kematian yang diterbitkan Disdukcapil Simalungun tanggal 8 April 2021.

Hatiku hancur pak begitu mengetahui kalau aku telah dinyatakan mati padahal masih hidup. Dari sini pada hari yang sama aku langsung ke Polres Simalungun membuat LP,” isak R sembari sesenggukan menahan tangisnya.

Laporan R ke Polres Simalungun dinyatakan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/690/XI/2021/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 24 November 2021.

R berharap siapapun pelaku yang menyebabkan terbitnya akta kematian atas dirinya diproses hukum dan dijatuhkan hukuman seberat-beratnya.

Ditambahkan R, dari seorang anaknya sekitar setahun semenjak dirinya meninggalkan rumah mereka sekitar tahun 2017 diketahuinya dirumah tersebut ada seorang wanita tidak dikenal yang diduga tinggal bersama suaminya.

Jadi setelah aku tiba di kampung, aku tidak punya tempat tinggal lagi. Aku terpaksa hidup menompang dari rumah ke rumah warga,” keluh R lemah. (Martua)

1,114 Pembaca
error: Content is protected !!