Kabarsimalungun.com ||| SIMALUNGUN– Masa jabatan 245 Pangulu di Kabupaten Simalungun telah berakhir sejak tanggal 17 Agustus 2022 yang lalu, namun disinyalir ada beberapa Pangulu Nagori di Kecamatan Bandar masilam yang telah berakhir masa jabatannya belum menuntaskan penggunaan Dana Desanya kedalam bentuk bangunan fisik, sementara pencairan Dana Desa tahap dua dari Pemkab Simalungun telah masuk kerekening Nagori masing masing sejak awal Agustus 2022 yang lalu.
Hal tersebut terlihat saat awak media menulusuri langsung dibeberapa nagori yang ada di Kecamatan Bandar masilam Kabupaten Simalungun pada Kamis 25/8/2022, setidaknya lebih dari 3 (tiga) Nagori di Kecamatan Bandar masilam yang bangunan fisiknya berupa Pengerasan jalan atau Telford, Peningkatan Jalan dengan Lapen, dan ada juga yang berupa Parit Pasangan yang kesemuanya menggunakan anggaran Dana Desa tahap 2 tahun 2022 belum terselesaikan alias terbengkalai.
Melihat hal tersebut awak media mencoba mengubungi salah seorang yang ada kaitan eratnya dengan mekanisme pengelolaan anggaran Dana Desa yaitu Pendamping Kecamatan Eryk Rumahorbo melalui sambungan telponnya Kamis 25/8/2022 sekira pukul 11.25 wib.
Saat awak media mempertanyakan hal belum selesainya bangunan fisik Dana Desa tahap dua di beberapa nagori Kecamatan Bandar masilam, sementara Pangulu telah berakhir masa jabatannya dan bagaimana sistem pengawasannya, Eryk Rumahorbo mengatakan ” kami selaku pendamping tingkat kecamatan yang dibantu dengan pendamping lokal desa tidak punya hak pengawasan bang, yang kami kerjakan dalam penyusunan RAPBNagori dan pelaporan dalam bentuk administrasi tertulis, itula bang kesulitan kami selaku pendamping selama ini, kami sudah berupaya sebaik mungkin agar pelaporan pengerjaan fisik tahap demi tahap seharusnya sudah tuntas dipertanggung jawabkan oleh masing masing pangulu sebelum masa jabatan berakhir ” tuturnya.
Dilain pihak bang menurut Eryk Rumahorbo “Pemkab Simalungun kurang antisipasi dalam hal berakhirnya masa jabatan Pangulu ini, sebab Dana Desa tahap dua baru direalisasikan di awal Aguatus 2022, sementara para Pangulu akhir masa jabatannya tanggal 16 Agustus 2022 kan bang, inilah menurut kami salah satu kendala kenapa bangunan fisik Dana Desa tahap dua itu masih banyak yang tidak rampung dikerjakan sementara masa jabatan telah berakhir, tidak terkejar bang oleh para Para Pangulu itu digambah lagi lambatnya pengadaan material juga terkendala cuaca kan bang yang tidak bisa kita pungkiri” kata Eryk Rumahorbo.
Lebih lanjut dikatakannya ” seharusnya bang sebelum berakhir dan serah terima jabatan antara Pangulu dengan PJ Pangulu Dana Desa tahap satu dan tahap dua dalam bentuk bangunan fisiknya sudah selesai laporannya, dan ikut serta diserah terimakan, namun yang terjadi pada saat serah terima masih banyak para pangulu yang belum selesai mengerjakan bangunan fisiknya terutama tahap dua ” kata Eryk Rumahorbo mengakhiri.
Menindak lanjuti temuan temuan tentang belum selesainya bangunan fisik Dana Desa tahap dua bagi para Pangulu yang telah lengser tersebut awak media coba mengkomunikasikannya dengan Camat Bandar masilam Ida Royani Damanik.S.pd.M.ap melalui pesan WhatsApp nya Selasa 30/8/2022, Camat mengatakan
“Ini kita masih mengumpulkan data pak dari Nagori sudah sejauh mana penyelesaian tahap 1 dan tahap 2 karena ini semua terkait dengan aset Nagori yg telah di serahkan oleh Maujana, karena ini juga inspektorat mau turun untuk periksa kegiatan tahap1 dan 2 tahun 2022 pak” kata Bandar maailam kepada awak media.
Salah seorang tokoh masyarakat Kecamatan Bandar masilam yang tidak ingin disebutkan identitasnya saat dimintai tanggapannya mengenai hal tersebut diatas pada hari Selasa 30/8/2022 di rumahnya kepada awak media mengatakan
” kita sangat perihatin melihat ini semua, seharusnya bupati simalungun melantik PJ Pangulu itu sebelum masa jabatan pangulu itu berakhir, hingga paling tidak bisa dilakukan serah terima jabatan juga serah terima segala bentuk administrasi juga serah terima bangunan fisik Dana Desa tahap 1 dan tahap 2 dapat berjalan dengan baik dan lengkap dengan bukti kongkrit dari lapangan, bukan hanya sebatas seremonial seperti yang kita lihat di lapangan, jabatan telah diserah terimakan namun bangunan fisik Dana Desa tahap 2 belum tuntas, cemana kelanjutan ini semua” kata tokoh masyarakat tersebut..
Lebih lanjut dikatakannya ” mengingat Dana Desa itu merupakan tanggung jawab moral bagi kita, maka kita akan coba komunikasikan hal ini kepada pihak DPRD Kabupaten Simalungun agar dapat di tindak lanjutinya, sebab jika kita selaku masyarakat mendiamkan hal ini terjadi maka apa jadinya dengan Dana Desa kita ini” tuturnya mengakhiri.
Dilain pihak pengusaha yang tidak bersedia disebutkan identitasnya dalam pemberitaan selaku mitra kerja Pangulu yang berfungsi sebagai pengadaan barang dan jasa saat dikonfirmasi langsung oleh awak media Rabu 31/8/2022 mengatakan ” kami selaku pihak penyedia barang dan jasa hanya menyediakan material sesuai dengan dana dari para Pangulu yang ada sama kami, persisnya para Pangulu masukkan dana ke kita melalui rekening kita, dari dana yang masuk dari para Pangulu itu kami kena Pajak 1(satu) persen, sesudah itu para Pangulu menarik kembali sebahagian dananya secara tunai dari kami, sehingga dana untuk belanja material bangunan sudah tidak lagi sejumlah dana yang masuk pertama ” tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan oleh penyedia barang dan jasa kepada awak media ” contohnya Pangulu A masukkan dana Rp 150 juta kerekening kita, dan kami kena pajak 1 persen dari yang Rp 150 juta itu, kemudian beberapa waktu kemudia Pangulu A menarik kembali dana tersebut dari kami secara tunai, misalkan ditarik kembali Rp 60 juta, maka sisa dana Pangulu A tinggal Rp 90 juta, maka yang Rp 90 juta inilah yang untuk belanja material dan jasa dari kami, justru tidak jarang terjadi Pangulu akhirnya masih berhutang kepada kami selaku penyedia barang dan jasa” jelasnya kepada awak media mengakhiri. (tim-red)






























