Atensi Presiden RI Berantas Pelaku Praktik Mafia Tanah.

Selasa 14 Desember 2021

Kabarsimalungun.com. BATU BARA — Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 3375 K/Pdt/2002 atas gugatan perdata sengketa lahan seluas 60 ha yang diajukan kelompok tani (Koptan) Rukun Sari ke MA (Mahkamah Agung) sejak tahun 2002 lalu, dan tahun 2006 MA telah menerbitkan putusan telah memenangkan Koptan Rukun Sari dengan tergugat PT. EMHA Kebun.

Namun hingga saat ini lahan tersebut belum dapat dikuasai oleh Koptan Rukun Sari dan masih terus bersengketa. Diketahui saat ini PT. EMHA Kebun menanam kelapa sawit di tengah – tengah tanaman holtikultura milik Koptan Rukun Sari.

Menanggapi perseteruan antara Koptan Rukun Sari dengan PT. EMHA Kebun, juru bicara (jubir) warung apresiasi Press (Wappress) Darmansyah mengatakan, Pemerintah telah menegaskan Mafia Tanah telah menjadi musuh bersama,Selasa 14/12/2021.

Dengan maraknya praktik mafia tanah di dalam negeri, hal ini menjadi perhatian khusus oleh aparat penegak hukum, Pemerintah dan DPR Pusat, Provinsi dan Kabupaten.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan DPR pun menjadikan pemberantasan mafia tanah sebagai salah satu prioritas yang terus dikejar untuk diselesaikan”.

Selain itu, Presiden Jokowi juga telah menginstruksikan Polri dan Kejaksaan Agung untuk memberantas segala bentuk praktik kejahatan pertanahan. Dan tidak hanya sampai di situ, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga membentuk Satuan Tugas Anti-Mafia Tanah sejak 2017, ungkap Darman.

Ditambahkan Darman, berdasarkan instruksi tersebut, Menteri ATR/BPN membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah bertujuan untuk memberantas praktik kejahatan pertanahan yang terindikasi mafia tanah.

Selain itu, Polri juga telah membentuk Satgas Anti-Mafia Tanah di 34 Polda, yang dalam pelaksanaannya tim Satgas Anti-Mafia Tanah yang dibentuk tetap bekerja sama dengan unsur internal Polri.

Kita menduga, praktik mafia tanah masih marak di Kabupaten Batubara, salah satunya di Lingkungan Vll Kelurahan Sipare-pare,Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. Dalam praktik mafia tanah yang sedang bergejolak saat ini, kelompok tani (Koptan) Rukun Sari menjadi korban “keserakahan” PT. Emha Kebun.

Disamping itu, Ketua Koptan Rukun Sari Ali Efendi mengungkapkan, pihaknya telah memenangkan permohonan kasasi di Mahkamah Agung (MA) terkait lahan seluas 60 hektare yang selama ini dikuasai perkebunan PT. Emha Kebun sejak tahun 2008.

Koptan Rukun Sari telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan terbitnya keputusan MA Nomor 3375 K/pdt/2002 yang kami terima sejak tahun 2019 lalu.

“Harapan kami, Pemerintah dan DPR Pusat maupun daerah mendapingi kami untuk mendapatkan apa yang sudah menjadi hak kami yang telah memiliki hukum tetap, dan mendesak Pengadilan Negeri Kisaran melakukan eksekusi lahan seluas 60 ha yang dikuasai PT. Emha Kebun dan menyerahkan kepada Koptan Rukun Sari,” harap Efendi. (Martua)

406 Pembaca
error: Content is protected !!