Kabarsimalungun.com || BATU BARA – Badan Narkotika Nasional Batubara melakukan penggerebekan jaringan pengedar narkoba jenis sabu di Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Kamis (23/2/2023).
“Penggrebekan terhadap jaringan pengedar sabu di Indrapura menangkap 4 orang tersangka, diantaranya, IL (37), DP(42), RAG (34), AS (33), dan dua diantaranya residivis,” Kepala BNN Batubara AKBP Zainuddin.
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita di lokasi, diantaranya, 2 bungkus plastik ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu 9,2 gram, 1 bungkus plastik klip ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu 0,15 gram, 2 bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, 1 unit timbangan elektronik, 2 buah pipet berbentuk sekop, 1 buah kaca pirex, 1 unit HP samsung, uang tunai Rp 750.000, dan 1 buah kaleng rokok surya warna merah.
Menurut Zainuddin, masyarakat disekitar kelurahan Indrapura dan Tanjung kubah sangat resah tentang peredaran gelap narkotika di gang Dewa, dan Gang Krakatau.
Menindak lanjuti keluhan masyarakat, tim berantas BNN Batubara melakukan penyelidikan dan menggambarkan TKP, kemudian setalah akurat tim berantas menangkap 4 orang laki-laki di TKP dan menyita sejumlah barang bukti. Selanjutnya ke-4 tersangka di amankan dan di bawa ke kantor BNNK Batubara guna di lakukan proses pemeriksaan dan pendalaman.
Ia mengharapkan kepada seluruh masyarakat untuk bersinergi perang terhadap narkoba dengan intensif melaksanakan program P4GN sesuai Inpres 02 tahun 2020 dalam rangka mewujudkan Indonesia Bersinar terkhusunya Batubara bersih narkoba.(as-red)