Beredar Informasi Oknum Pengusaha Pemborong Taman RSUD Perdagangan Suap Wartawan Media Online Rp 100 Ribu

Kabarsimalungun.com || SIMALUNGUN – Pengerjaan Taman RSUD Perdagangan yang tidak sesuai dengan Spek menjadi persoalan dikalangan masyarakat, sehingga sempat dipublikasikan di salah satu media online. Pemberitaan menyoroti  tentang pengerjaan proyek Taman RSUD perdagangan yang menelan biaya Ratusan juta rupiah terkesan dikerjakan asal jadi.

Dalam pemberitaan disalah satu media online menyebutkan, tepatnya pada hari Kamis, tanggal 12/01/2023, Oknum Pengusaha pemborong pengerjaan taman bermarga Silitonga, pada pukul.18.00 wib secara tiba-riba paska diberitakan media mendatangi rumah salah satu kordinator liputan di media online.

Berdasarkan keterangan oknum wartawan CSM yang menjabat Kordinator Liputan disalah satu media online, menjelaskan kedatangan Silitonga kerumahnya karena mendapatkan informasi dari Pihak RSUD Perdagangan terkait pemberitaan proyek Taman RSUD yang telah selesai dikerjakannya.
“Aku dapat informasi dari RSUD masalah yang lae beritakan proyek Taman itu, disuruh aku menjumpai lae,” terang CSM menirukan percakapan yang disampaikan Silitonga kepada awak media Minggu 19/02/2023.

Dirinya (Silitonga-red) menyebutkan ianya adalah Putra Perdagangan dan meminta kepada awak media untuk tidak mengganggu proyek asal jadi yang sudah selesai dikerjakannya.
“Lae gak kenal aku, Rumah ku di perdagangan ini lae, tolonglah jangan lagi disinggung masalah Taman itu ya lae,” kata Silitonga.

Dengan lihai CSM mencoba memancing Silitonga terkait proyek pengerjaan Taman tersebut. Dengan jelas kepada CSM, oknum pengusaha yang mengerjakan taman RSUD Perdagangan bermarga Silitonga itu mengaku, telah mengenal baik salah satu orang kepercayaan Bupati Simalungun yaitu Chrismas Sihaloho atau biasa akrab panggil CH, CH juga dikenal di Kabupaten Simalungun merupakan pembagi proyek di Pemkab Simalungun.
“Bah, yang kenalnya lae Si Chrismas ya, biar ku telepon dia lae supaya ngopi ngopi kita,” Ucapnya dengan terkejut mengetahui oknum wartawan mengenal si CH tersebut.

Masih informasi yang disampaikan CSM kepada awak media, kemudian Silitonga meminta oknum wartawan untuk menghapus berita yang sudah dipublikasikan di medianya dan memberikan amplop berwarna putih kepada CSM yang berisikan uang pecahan @Rp.50 ribu sebanyak 2 lembar.
“Ini lah ya lae,  jangan lah permasalahkan lagi Taman nya ya lae,” ucap Silitonga sembari memasukkan amplop putih yang sudah berisi uang pecahan Rp.50 ribu 2 lembar ke saku celana CSM.

Kemudian dengan spontan CSM menolak amplop yang diberikan Silitonga tersebut, namun Silitonga tetap bersikukuh seakan memaksa agar uang dalam amplop diterima CSM.

Tak lama kemudian awak media mencoba konfirmasi Humas RSUD Perdagangan dengan maksud mempertanyakan tujuan Silitonga  untuk melobi wartawan dengan menyuap uang Rp100 ribu, apakah benar di perintahkan oleh pihak RSUD Perdagangan. Ternyata belom mendapat tanggapan dari Sartani Sipayung (Humas RSUD Perdagangan)
” Sangat disayangkan perilaku dari pihak RSUD Perdagangan dan Kontraktor pengerjaan Taman RSUD Perdagangan yang mencoba melakukan lobi – lobi wartawan dengan suapan uang 100 ribu”, kata CSM dengan nada kesal.

Dari perilaku yang tidak baik tersebut, Kuat dugaan adanya konspirasi  pembagian KW antara pihak RSUD Perdagangan, kontraktor taman dan CH, yang diduga untuk memuluskan jalannya pengerjaan proyek tersebut, walaupun terlihat pengerjaan diduga asal dikerjakan..

Untuk itu, masyarakat meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH), inspektorat dan pihak terkait lainnya untuk melakukan pemeriksaan kepada manajemen RSUD Perdagangan.

Pantauan awak media terlihat sebagian tanaman bunga yang baru ditanam sudah terlihat bematian, semen lantai sudah pecah dan beberapa bangku yang baru dibuat rusak.

Direktur RSUD Perdagangan juga Silitonga dan CH, hingga berita ini dipublikasikan belum berhasil dikonfirmasi, namun awak media akan terus berusaha melakukan konfirmasi terhadap nama-nama yang tersebut diatas. 

(tim-Red)

Catatan redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: media kabarsimalungun.com atau kealamat yang berada di Box Redaksi. Terima kasih

509 Pembaca
error: Content is protected !!