Simalungun, 22 Mei 2024
Kabarsimalungun.com || SIMALUNGUN – Aktifitas galian C jenis tanah urug yang beroprasi selama lebih kurang 4 (empat) hari terakhir di Huta V Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, berdasarkan papan plang nama perusahaan yang terpasang ditepi jalan milik PT.Bara Andika Jaya, di Stop aktifitasnya oleh Camat Bandar Masilam Ida Royani Damanik.S.Pd,M.Ap yang didampingi Kasubsektor sei Langgei Polsek Perdagangan Polres Simalungun Ipda J Panggabean, Rabu 22/5/2024 pukul 10.20 Wib.
Aktifitas pengorekan tanah urug tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari pelaksana PT.Bara Andika Jaya dilapangan Riki Saragih dijual untuk penimbunan tapak tanah di salah satu perusahaan yaitu PT.Domba Mas yang berlokasi di Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
Turunnya Camat Bandar Masilam beserta pihak kepolisian tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang menyampaikan kepada Camat Bandar Masilam, bahwa adanya aktifitas lalu lalangnya kenderaan truck jenis Dum truck yang mengangkut material tanah urug, yang berdasarkan laporan masyarakat tersebut mengakibatkan banyaknya debu tanah yang beterbangan masuk kerumah warga, juga menyulitkan bagi pengguna jalan lainnya, disamping itu juga diduga aktifitas galian C jenis tanah urug tersebut tidak memiliki kelengkapan perizinannya.
Camat Bandar Masilam Ida Royani Damanik.S.Pd,M.Ap kepada pelaksana PT.Bara Andika Jaya Riki Saragih agar memberhentikan segala bentuk kegiatan aktifitas pengorekan tanah urug tersebut hingga batas waktu yang tidak ditentukan, sebab menurut camat bahwa kegiatan tersebut sangat merugikan negara, dalam hal ini Pemkab Simalungun juga merugikan bagi masyarakat setempat.
Menurut Camat Bandar Masilam “tolong dilengkapi berkas perizinannya, berdasarkan data yang ada sama kita bahwa IUP atau SIPB yang dikeluarkan oleh kementrian Esdm untuk PT.Bara Andika Jaya itu hanya sebatas Ekplorasi bukan IUP atau SIPB Operasi Produksi ya, oleh sebab itu PT.Bara Andika Jaya di Nagori Bandar Tinggi ini belum memiliki kewenangan untuk melakukan oprasi yang bersifat produksi, atau dalam kata lain bahwa aktifitas galian C tanah urug ini masih bersifat ilegal,” jelas Camat Bandar Masilam kepada Riki Saragih.
Oleh sebab itu tegas Camat Bandar Masilam “saya minta sekarang juga kegiatan pengorekan tanah urug ini di stop ya diberhentikan, hingga kalian bisa menunjukkan IUP atau SIPB untuk Operasi Produksi, sebab bagi kami pemerintah Kabupetan Simalungun sangat dirugikan, sebab tanah urug yang dijual ke PT.Domba Mas di Kabupaten Batu Bara itu tidak bisa kami tarik retribusi galian C nya, sebab kalian tidak memiliki izin yang lengkap, dengan demikian kami Pemerintah Kabupaten Simalungun tidak dapat menarik PAD dari retribusi galian C yang kalian kerjakan ini,” tegas Camat Ida Royani Damanik.S.Pd, M.Ap.
Hal penegasan Camat Bandar Masilam tersebut di sampaikan didepan beberapa orang masyarakat dan wartawan, dan juga Camat Bandar Masilam Ida Royani Damanik.S.Pd, M.Ap berpesan “sekaligus saya minta tolong kepada masyarakat Bandar Tinggi ini untuk saling mengawasi aktifitas galian C yang sudah kita Stop hari ini, bila mana nanti kapan saja ada kegiatan beroprasi kembali, juga kepada rekan rakan wartawan, tolong hubungi saya kembali, agar kita sama sama dapat mengawasinya, juga sekaligus Camat Bandar Masilam menghimbau kepada pihak pengusaha atau perusahaan yang membutuhkan tanah urug, agar terlebih dahulu meminta kelengkapan berkas perizinannya kepada pihak vendor pemasok tanah urug,” pungkas Camat Bandar Masilam.
Usai berbicara dengan pelaksana PT. Bara Andika Jaya dan masyarakat, Camat Bandar Masilam beserta Kasubsektor Ipda J Panggabean bersama dengan beberapa orang wartawan langsung meninjau dilokasi kegiatan galian C tanah Urug tersebut, dan dilokasi terlihat sedang parkir 1 (satu) unit Exafator, 2 (dua) unit truck jenis dum truck, dan beberapa orang pekerja tanpa aktivitas.
Terpisah salah seorang masyarakat setempat Salik Damanik dihadapan wartawan dan masyarakat sempat melontarkan kata kata kasar kepada pelaksana PT. Bara Andika Jaya Riki Saragih, yang bermula bapak Salik Damanik meminta uang yang belum dibayar oleh Riki Saragih dengan mengatakan “mana uang itu kenapa belum kau bayar sampai sekarang, sok jago kau disini, apa pangkatmu rupanya dikampung ini, seenak kau aja memasukkan motor ngangkat tanah, tanpa musyawarah dengan masyarakat, tanpa kau siram jalan depan rumah kami, mau seenakmu aja pulak kau, apa rupanya pangkatmu, siapa kau rupanya, kau yang enak nerima duitnya kami yang kau suruh makan abunya,” kata bapak Salik Damanik.(tim-red)