Camat Tanjung Tiram Minta Satpol-PP Lakukan Penertiban Bangunan Pembatas.

Jum’at 07 Januari 2022

Ksbarsimalungun.com. BATU BARA — Camat Tanjung Tiram M. Iqbal S.Sos, M.AP menjelaskan kepada wartawan terkait permasalahan pembuatan dinding pembatas di pelataran penjemuran ikan di Lingkungan IV Kelurahan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, Sumut, yang menyebabkan terhalangnya warga mencari nafkah tinggal menunggu tindakan Pemkab Batu Bara, ditengah-tengah pelaksanaan gotong royong di Kelurahan Tanjung Tiram, Jumat (7/1/22).

Diakui Camat, pihaknya telah melayangkan surat kepada Bupati Batu Bara melalui Sekdakab Batu Bara Sakti Alam Siregar. Isinya berupa permintaan kepada Sat Pol PP agar melakukan penertiban terhadap bangunan pembatas yang dibuat oleh pihak Amanah beru Tarigan.

“Kita sudah layangkan surat agar Sat Pol PP menertibkan bangunan pembatas tersebut. Jadi sekarang kita tinggal menunggu saja,” tutur Camat Tanjung Tiram.

Menjawab wartawan, Camat Iqbal menyebutkan telah pernah dilakukan mediasi oleh Kepala Lingkungan IV terhadap Amanah Tarigan dan pihak yang keberatan dengan pemasangan bangunan pembatas tersebut.

Meski begitu disebutkan Camat tidak ada solusi sehingga pihaknya melakukan peninjauan langsung ke lokasi, Senin (13/12/21).

Camat Tanjung Tiram M. Iqbal menyebutkan pihaknya turun ke lokasi beserta personil Koramil 5 Tanjung Tiram dan personil Polsek Labuhan Ruku serta Lurah Tanjung Tiram.

Pada kunjungan tersebut Lurah dengan tegas menyatakan tidak boleh ada pemagaran kalau mau dibangun itupun untuk kepentingan bersama.

Lurah Tanjung Tiram Khairul Mukhlis juga menuturkan, bahwa sepadan lokasi jemuran ikan alm Sei Lim Kwi (yang disewa Roni Bangun)  berstatus  milik negara karena berada diatas DAS Sungai Kanan Batu Bara.

Lokasi jemuran ikan milik Erlina yang saat ini dikelola Amanah beru Tarigan merupakan DAS milik negara.

Ketika di ukur oleh aparat pemerintah setempat dari Camat, Lurah, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas, lokasi yang dipagar oleh Amanah  tidak termasuk lokasi yang berdasarkan suratnya melainkan milik negara.

Maka pihak Camat tanjung Tiram memberikan waktu selama 3 hari, mulai Senin 13 s/d 16 Desember 2021.

“Namun pihak si pemagar tidak mengindahkan intsruksi dari pihak kecamatan sampai di saat ini,” aku Camat.

Sekedar diketahui, sejak lama lokasi penjemuran ikan yang telah dipadang pagar pembatas dapat dilalui nelayan dan buruh upah pengolahan ikan. Jemuran ikan yang diduga berdiri diatas Daerah Aliran Sungai ( DAS) ditutup Amanah beru Tarigan, seorang warga yang mengklaim pelataran penjemuran ikan tersebut merupakan miliknya.

Akibat ulah Amanah beru Tarigan yang memasang dinding dari tepas di bantaran sungai di Lingkungan IV Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram mengakibatkan terhalangnya warga yang hendak ke jemuran ikan dilokasi yang saat ini disewa Bangun.

Amel (20) seorang gadis yatim yang terpaksa mengambil upahan di penjemuran ikan yang dikelola Bangun karena ibunya sakit-sakitan mengeluhkan dinding pembatas yang menghalangi dirinya mencari nafkah.

“Dari hasil upahan di penjemuran ikan yang tidak seberapa saya menafkahi ibu saya”, desah Amel lirih saat ditemui wartawan, Kamis (6/1/22).

Padahal dituturkan Amel permasalahan yang terjadi sejak pemasangan dinding tepas pada 10 Desember 2021 lalu telah dilaporkan warga ke Lurah dan Camat Tanjung Tiram.

Lain lagi penuturan Nurhasanah yang juga buruh upahan di penjemuran ikan Banghun. “Saya sampai terjatuh ke air karena berusaha lewat dari ujung dinding tepas hingga betis saya bengkak”, tutur Nurhasanah.

Disisi lain, pengelola ikan asin, marga Bangun mengaku ikut terimbas mengalami kerugian biaya, sejak ada pemagaran di lakukan beru Tarigan di lokasi jemuran di atas DAS milik negara.

Tambahnya, hal ini juga sangat membahayakan para pekerja, saat melangsir ikan dari bawah keatas.

Terpisah, Ibu Mawan Cs (35) meminta kepada Bupati Batu Bara, agar dapat menurunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), guna melakukan pembongkaran pagar itu.

“Berikan kami kejelasan, terkait tanah negara yang di pagar itu. Jika yang dipagar itu hak Amanah beru Tarigan kami sudah tentu mencari jalan bagaimana menyeberang ke gudang tempat kami bekerja,”isak ibu Nur kepada awak media di kediamanya.(Martua)

142 Pembaca
error: Content is protected !!