Polisi Tangkap Seorang Pria Diduga Pelaku Pencurian dan Pengancaman

Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Unit Reskrim Polsek Indrapura akhirnya berhasil menangkap seorang pria inisial T alias K (41) warga Dusun II Pematang Sijago Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka yang sempat buron Selma tiga Minggu. T ditangkap dikediaman mertuanya, Jumat (19/4/2024) sekira pukul 22.30 WIB.

“Terduga pelaku T alias K ditangkap atas dugaan melakukan pencurian dan pengancaman terhadap korban Rudy Aries (42) warga Gang Kenanga Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara,” jelas Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Alfander Sagala, Sabu (20/4/2024).

“Perbuatan dugaan pencurian dan pengancaman tersebut terjadi di Jalan Tol Indrapura-Kuala Tanjung KM 99 yang sedang dalam proses perbaikan  di Lingkungan VII Kelurahan Perkebunan Sipare-pare Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.
Peristiwa bermula saat korban Rudy Aries berangkat menuju tempat kerja di Kuala Tanjung, Sabtu (30/3/2024) sekira pukul 13.30 Wib,”papar AKP Alfander Sagala

“Setiba di TKP, Rudy melihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan sedang membawa belasan Tandan Buah Sawit (TBS) menggunakan sepeda motor.

Spontan, Rudy berhenti dan menghampiri pria tersebut.  Akan tetapi pria tersebut merasa tidak senang dan mengambil pisau eggrek. Terduga pelaku mengejar Rudy hingga terjatuh dan HP miliknya ikut terjatuh.

Karena situasi tidak memungkinkan, Rudy  menghindar untuk menyelamatkan diri. Melihat HP milik korban yang terjatuh, tersangka  kemudian mengambil HP tersebut.

Selanjutnya korban melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya ke Polsek Indrapura,”ujar Kasi Humas Polres Batu Bara.

Tiga minggu kemudian, tepatnya Sabtu 19 April 2024 sekira pukul 22.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapat informasi keberadaan terduga pelaku sedang di rumah mertuanya di Dusun II Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.

Malam itu juga personel Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ade Masry Sundoko bergerak kelokasi dimaksud.

Tanpa kesulitan, petugas berhasil menangkap terduga pelaku T alias K. Kepada petugas, T alias K mengakui perbuatannya.

Terduga pelaku kemudian dibawa menunjukkan barang bukti kejahatannya. Dari penelusuran, petugas menemukan dan menyita 1 unit HP android milik korban Rudy, 1 unit sepeda motor dan 1 unit pisau eggrek sawit yang diduga dipergunakan mengancam korban.

“Saat ini terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Indrapura,”pungkas AKP Alfander H Sagala.(Martua)

114 Pembaca
error: Content is protected !!