DALAM HITUNGAN JAM PELAKU PEMBONGKARAN RUMAH BERHASIL DI BEKUK POLSEK INDRAPURA.

Kabarsimalungun.com. Batu Bara – Tidak selamanya tindak kejahatan dapat berjalan mulus sesuai rencana si pelaku, hal inilah yang di alami maling sepesial bongkar rumah.
Masih dalam hitungan jam, Polsek Indrapura telah berhasil meringkus si pelaku pencurian spesialis bongkar rumah di Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. Senin (22/03/2021).

Kapolsek Indrapura, AKP Sandi, melalui Kanit Reskrim Iptu Fahmi, membenarkan telah mengamankan pelaku  Alex Fransisco Silaban (31) warga Dusun II Desa Kuala Indah Kabupaten Batu Bara yang di duga telah melakukan pencurian dengan membongkar rumah.


Di Ceritakan Korban atas nama Ori Anto Sagala terbangun dari tidur pada pukul 04.00 wib, begitu melihat isi dalam rumah terlihat berserakan, melihat situasi seperti itu lalu Ori Anto Sagala memeriksa sumua isi rumah.


Benar saja begitu di periksa ternyata rumahnya baru saja di satroni tamu tak di undang alias maling. Setelah di periksa se isi rumah termasuk juga tempat menyimpan uang sudah terbongkar, berikut isi nya Uang kontan sebanyak Rp.8.055.000 – berikut dua buah Cincin emas juga ikut raib di bawa pelaku.


Melihat hal tersebut korban Ori Anto Sagala pagi harinya langsung mendatangi Polsek Indrapura guna membuat Laporan Polisi.


Begitu mendapat laporan bahwa telah terjadi pencurian di salah satu rumah warga Kapolsek Indrapura AKP. Sandy langsung memperintahkan Kanit Reskrim Iptu Fahmi  untuk melakukan penyelidikan.
Mendapat perintah dari Kapolsek Iptu Fahmi bersama dengan tim reskrim Polsek Indrapura langsung turun ke lokasi rumah korban untuk melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP), dari oleh TKP berhasil mengendus siapa pelakunya.


Kanit reskrim Iptu Fahmi beserta tim langsung pimpin penangkapan menuju ke kediaman pelaku.Petugas berhasil meringkus Fransisco saat lagi berada di kediamannya, tanpa melakukan perlawanan, sebut Iptu Fahmi.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti uang kontan sejumlah Rp. 8.055.000 dan dua buah cincin emas, terang Kanit.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Indrapura guna penyelidikan lebih lanjut, ujar Fahmi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 Ke 5e  KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, pungkas Kanit Iptu Fahmi.(as)

202 Pembaca
error: Content is protected !!