Hukrim  

DI VONIS HAKIM 7 BULAN PENJARA, KUASA HUKUM 8 TERDAKWA KASUS DEMO BATU BARA AJUKAN BANDING.

Kabarsimalungun.com. Kisaran – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran, Kamis 04 Maret 2021, akhirnya menjatuhkan vonis terhadap 8 orang terdakwa kasus Demo di Kabupaten Batu Bara Oktober tahun 2020 yaitu Muhammad Yusri dan kawan kawan dengan hukuman selama 7 bulan penjara potong selama masa tahanan.

Putusan tersebut lebih ringan tujuh bulan dari tuntutan Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang menuntut hukuman satu tahun dua bulan, karena Terdakwa dinilai telah melakukan tindak pidana melawan Polisi yang lagi menjalankan tugas saat pengamanan aksi demo di depan Kantor DPRD Kabupaten Batu Bara pada 12 Oktober 2020 yang lalu.

Seusai persidangan, 3 orang Tim Penasehat Hukum yang terdiri dari  Aldi Pramana.SH.MH. Radinal Hutagalung.SH dan Khairul Abdi Silalahi, SH saat dikonfirmasi wartawan menyatakan pihaknya akan melakukan upaya banding atas putusan yang memvonis kliennya bersalah tersebut.

“Kami akan mengajukan banding, karena vonis ini tidak menunjukkan rasa keadilan serta fakta di persidangan sama sekali diabaikan. Yang jelas, klien kami sama sekali tidak melakukan perlawanan terhadap Polisi yang sedang menjalankan tugas saat pengamanan demo di depan Kantor DPRD Kabupaten Batu Bara 12 Oktober 2020 yang lalu sebagai mana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum tegas Aldi Pramana.SH.MH.

Menurut Aldi Pramana.SH.MH dan Kahirul Abdi Silalahi, SH unsur pasal yang menyebutkan ” barang siapa dengan sengaja melakukan perlawanan terhadap Polisi atau ASN yang sedang menjalankan tugas ”  Pasal 214 ayat 1 itu tidak terbukti sama sekali.

“Semoga saja nanti hakim banding di Pengadilan tinggi akan memberikan rasa keadilan bagi Terdakwa,” pungkas Aldi Prmana.SH.MH mengakhiri. (as)

101 Pembaca
error: Content is protected !!