Polisi Amankan Seorang Pria Saat Edarkan Sabu

Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, Polres Batu Bara, berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (35) warga Desa Mekar Laras, Kecamatan Nibung Hangus, diduga pengedar sabu,Kamis (18/4/2024) sekira pukul 22.30 WIB.

“Informasi yang di dapat personil bahwa melihat seorang pria yang sedang mengedarkan sabu,”jelas Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto, Jumat (19/4/2024)

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto,menugaskan Kanit Reskrim Ipda H Pardede melakukan penyelidikan.”Setiba di lokasi, terduga pengedar malah menawarkan dagangannya (sabu) kepada petugas di Dusun VI Desa Bandar Sono Kecamatan, Nibung Hangus Hangus,”papar AKP Riswanto.

“Saat diringkus, MA sempat membuang sabu satu paket sedang dari tangannya ke tanah. Petugas yang melihat aksi tersebut langsung menyuruh MA memungut sabu yang sempat dibuangnya.
Saat diinterogasi petugas, MA mengakui kepemilikan sabu tersebut untuk diperdagangkan. Atas temuan dan pengakuan tersebut, petugas langsung memborgol MA dan membawanya bersama barang bukti ke Polsek Labuhan Ruku,”ujar AKP Riswanto.

“Terduga tersangka MA dipersangkakan melanggar Pasal 112 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, saat ini tersangka MA telah limpahkan ke Satres Narkoba Polres Batu Bara,” pungkas Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto.(Martua)

120 Pembaca
error: Content is protected !!