Dianiaya Beramai – Ramai, Pelaku Bebas Berkeliaran, Orangtua Korban Minta Keadilan Untuk Anaknya.
Pematang Bandar, Peristiwa penganiayaan yang dialami oleh Wahyudi Erlangga sangat meninggalkan luka yang mendalam terhadap korban dan orangtuanya. Setelah kejadian itu, Wahyudi Erlangga dan orangtuanya langsung membuat pengaduan kepada aparat penegak hukum (APH) yang mana ingin meminta keadilan dan pertanggung jawaban oleh pelaku dan teman-temannya, namun hingga kurang lebih 3 (tiga) bulan lamanya belum juga ada titik terang atas kasus penganiayaan tersebut.(26/01)
Hal itu diungkapkan oleh korban dan orangtua korban kepada awak media Kabarsimalungun.com pada hari Senin, tanggal 25/01/2021, sekira pukul 20.00 Wib di Pematang Bandar.Kepada awak media orangtua korban bernama Ratno warga Kerasaan, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun menjelaskan bahwa sejak peristiwa penganiayaan yang terjadi di depan jalan umum di teras rumah warga/masyarakat yang terletak di Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, tepatnya pada hari Rabu, tanggal 28 Oktober 2020, sekira pukul 23.30 Wib, keesokkan harinya korban dan orangtua korban langsung membuat pengaduan kepada pihak Kepolisian yang tertuang dalam STPL/116/X/SU/SIMAL-DAGANG, Tanggal 29 Oktober 2020, yang diperkirakan laporan pada pukul 10.54 Wib.”Setelah kejadian malam itu, besok harinya kami buat pengaduan atas penganiayaan yang dialami anakku, bang. Dan kami juga sudah menerima Surat Tanda Penerimaan Laporannya dan sudah juga diambil visum atas luka-luka yang diderita anak ku, bang”, jelas Ratno kepada awak media sembari bingung dan menangis.
Selain itu, Ratno juga menjelaskan telah memberikan uang sebesar Rp.500.000,- kepada oknum, dengan harapan agar proses penyelidikkan kasus penganiayaan yang dialami anaknya dapat berjalan dengan baik dan pelaku segera ditangkap.”Aku udah ngasih uang Rp.500.000,- dengan harapan agar kasus anakku berjalan dengan baik dan berharap semua pelaku yang menganiaya anakku segera ditangkap, bang. Tapi apa yang kuterima bang, sangat berbanding terbalik dengan yang kuharapkan, kurang lebih 3 (tiga) bulan berjalan setelah pengaduan kami dikantor polisi kemarin itu, pelaku dan teman-teman yang menganiaya anakku masih bebas berkeliaran. Kami orang tidak mampu dan orang kecil, mau minta perlindungan dan kepastian hukum kemana lagi lah, bang”, ucap Ratno.
Selanjutnya pada saat bersamaan Wahyudi Erlangga selaku korban penganiayaan memberikan penjelasan singkat atas kejadian itu. Korban menjelaskan bahwa awal permasalahannya Andre yang diduga pelaku penganiayaan menggadaikan handphone kepada teman saya yang bernama Abdi dengan jangka waktu yang sudah disepakati mereka, setelah jatuh tempo si Andre belum juga menebusnya. Tak mau menunggu lagi dan si Abdi butuh uang untuk ongkos merantau mencari pekerjaan, si Abdi langsung menjual handphone tersebut.
Lah, malam kejadian itu aku lagi duduk nongkrong bersama dua orang temanku si Noval dan si Angga di Kerasaan -I, tiba-tiba saja si Andre datang bersama teman-temannya dan langsung menarik, memitingku dan memukuliku. Lalu akupun pasrah dan menahankan kesakitan akibat dianiaya oleh mereka, selanjutnya aku, Andre dan Angga pulang kerumah dengan luka yang kualami bibir pecah-pecah dan bengkak-bengkak diwajah dan mengalami muntah-muntah. Keesokkan harinya kami buat pengaduan kekantor polisi, bang. Ucap korban menjelaskan kepada awak media.
Terpisah, Dalam kasus ini AKP. Josia, SH.MH menjelaskan akan mengecek terlebih dahulu kasus tersebut. “Selamat malam kembali pak, saya mau cek terlebih dahulu pak”, Ucap Kapolsek Perdagangan kepada awak media yang tertulis melalui pesan WhatsApp pada tanggal 25/01/2021, sekira pukul 22.00 Wib.
Menanggapi kasus ini, Alfianto, SH selaku Mahasiswa Paska Sarjana Universitas Simalungun menjelaskan bahwa berdasarkan SOP dan Perkap yang telah dikeluarkan oleh Kapolri tentang tata cara penyelidikkan suatu perkara sudah cukup jelas. Dan seharusnya menjadi pedoman dalam bekerja untuk semua Kepolisian Republik Indonesia,” Imbuhnya.
Lebih lanjut Alfianto, SH mengatakan kalau kasus yang dialami bapak Ratno, merupakan predikat buruk dan sudah mencoreng citra pihak Kepolisian Republik Indonesia, yang mana kasusnya sudah berjalan kurang lebih 3 (tiga) bulan, namun seluruh pelaku penganiayaan yang sudah dilaporkan oleh korban belum juga diamankan, dan korban belum juga mendapatkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan diduga pelaku dapat dikenakan Pasal 351 junto 170 KUHPidana. Hal ini sangat menyimpang dari visi dan misi yang dikeluarkan oleh Kapolri terpilih Jendral Listyo Sigit Prabowo yaitu prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan (PRESISI). Kami berharap korban mendapatkan keadilan dari pihak Kepolisian dan Pengadilan atas musibah penganiayaan yang diderita oleh korban Wahyudi Erlangga,” tutup Alfianto, SH.
Hingga berita ini dilangsir kemeja redaksi, Kapolres Simalungun AKBP. Agus Waluyo, S.I.K belum dapat memberikan tanggapan, walau sudah tampak terlihat pesan whatsapp yang dikirim awak media melalui handphone sudah terkirim (ceklist dua).
Keterangan Gambar : Foto Korban, Orangtua korban penganiayaan dan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).
REDAKSI-TIM