Hukrim  

Diduga Lalai berkendara, Sepeda Motor Honda Supra X Tabrak Pejalan Kaki

Kabarsimalungun.com, Kecelakaan lalu-lintas itu suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban.

Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kasat Lantas Polres Siantar AKP Muhammad Hasan, SH mengatakan kecelakaan lalu-lintas yang mencederai Fariz usia 9 Tahun yang berstatus pelajar itu terjadi di Jalan Farel Pasaribu Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, Kamis (4/2/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

Masih katanya kasat Lantas, terjadinya kecelakaan lalu lintas di Jalan Umum antara Sepeda Motor Honda Supra X 125 No.Pol : BK 4257 WAF yang dikendarai oleh BUNGA RIA PANGGABEAN, Usia 21 Tahun yang beralamat di Jalan Melanthon Siregar Lorong 3 Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar tidak mengalami luka.

“Kontra Pejalan kaki Atas MUHAMMAD FARIZ, usia 9 Tahun yang beralamat di jalan Pisang Gang Apel Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Marihat Kota Siantar mengalami luka berat dan berobat medis di RS Tentara Kota Siantar

Lanjut kasat Lantas, Sebelum kejadian Sepeda Motor Honda Supra X 125 No.Pol : BK 4257 WAF datang dari arah Jln.Melanthon Siregar melaju lurus menuju kearah Lapangan Bola Bawah.

“sesampainya di TKP menabrak seorang Pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan dari lajur sebelah kiri menuju kelajur sebelah kanan jurusan sepeda motor, Terjadinya kecelakaan diduga akibat kelalaian pengendara Sepeda Motor Honda Supra X 125 No.Pol : BK 4257 WAF pada saat berkendara tidak mengutamakan keselamatan Pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas.Ujarnya (*/Al/Red)

122 Pembaca
error: Content is protected !!