Dinas Perhubungan Simalungun Resmi Pasang Portal Dijalan Perbatasan Bandar tinggi – Simpang Kopi Batu Bara

Resmi : Pukul 21.59 Wib Berdiri Portal Jalan Diperbatasan Bandar tinggi – Simpang Kopi Batu Bara

Kabarsimalungun.com || SIMALUNGUN – Salah satu upaya untuk memelihara kondisi jalan Kabupaten Simalungun yang saat ini menjadi keluhan utama warga masyarakat, dinas perhubungan Kabupaten Simalungun resmi memasang dengan mendirikan portal pembatas jalan milik Kabupaten Simalungun tepatnya di perbatasan antara Nagori Bandar tinggi Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun – Desa Simpang Kopi Kecamatan Seisuka Kabupaten Batubara, Rabu 13/12/2023 sekira pukul 16.00 wib hingga malam hari.

Pantauan wartawan dilokasi pemasangan portal tersebut hingga malam hari tampak para pekerja masih sibuk menggali lubang dan mengacau semen bercampur batu dan pasir untuk digunakan mengecor pondasi portal yang akan didirikan, dengan menggunakan tiang portal yang terbuat dari besi leter H dalam ukuran besar, dan menurut para pekerja pemasang portal kepada wartawan ukuran lebar portal nantinya 2,44 meter.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun Sabar Pardamean Saragih.SH saat dikonfirmasi wartawan berkenaan dengan pemasangan portal tersebut melalui pesan whatsapp nya di Nomor +62 812-6473-5XX sekira pukul 17.19 wib mengatakan “bahwa dasar hukum pemasangan portal tersebut adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas Angkutan Jalan, dan Permenhub Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, serta Permenhub Nomor 48 Tentang Alat pembatas Jalan dan Peraturan Daerah (perda) Kabupaten Simalungun Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan,” tegasnya kepada wartawan.

Saat ditanya wartawan, apakah dalam pemasangan Portal ini ada kerjasama dengan pihak Dinas PUTR Simalungun, serta bagaimana bila ada pengusaha yang komplain, Sabar Pardamean Saragih.SH menjelaskan ” pasti ada kerjasama kita dengan pihak dinas PUTR dalam pembagian pekerjaan, ruas jalan merupakan wewenang PUTR sedangkan alat kelengkaoan jalan wewenang dinas perhubungan, oleh karenanya kita sekaligus menghimbau kepada pengusaha agar menyesuaikan dimenai kenderaannya dengan kelas jalan yang ada,” tegas Kadis Perhubungan Simalungun.

Menurut Kadis Perhubungan Simalungun ” bila ada para pengusaha yang komplain terhadap pemasangan portal tersebut sebaiknya langsung komplain kedinas perhubungan kabupaten Simalungun, jangan kepada pekerja pemasang portal, sebab mereka itu hanya bertugas memasang portal, sedangkan pertanggung jawaban hukumnya ada di dinas perhubungan kabupaten simalungun,” tegasnya kepada wartawan.

Saat ditanya wartawan, bagaimana nantinya bila ada situasi darurat, contohnya kebakaran rumah warga, sementara mobil Damkar tidak bisa lewat, Kadis Perhubungan Simalungun menjelaskan “untuk situasi darurat kita bisa buka sementara portal yang sudah dipasang, contohnya untuk kenderaan kepentingan umum misalkan pengangkut BBM dan sembako kita yang sifatnya darurat kita akan buka sementara pak,”tandas Kadis Perhubungan Sabar Pardamean Saragih.SH.

Perlu diketahui kata Kadis Peehubungan Simalungun Sabar Pardamean Saragih.SH “pemasangan alat pembatas lebar dan tinggi kendaraan atau portal tidak bermaksud untuk menghambat investasi. Tapi lebih kepada membangun kesadaran semua pihak dalam merawat jalan sesuai dengan regulasi kelas jalan yang ada,”pungkas Kadis Perhubungan.

Terpisah, Camat Bandar Masilam Ida Royani Damanik.S.Pd,M.Ap saat dikonfirmasi wartawan tentang adanya kegiatan pemasangan portal oleh Dinas Perhubungan Simalungun, Rabu 13/12/2023 sekira pukul 20.30 wib mengatakan “Saya sangat setuju pak karena itu memang untuk menjaga kondisi jalan kabupaten Simalungun agar jalan jalan yang sudah dibangun menggunakan  dana APBD bisa terpelihara tahan dengan tonase maksimal yang ada di peraturan dinas perhuhubungan Kabupaten Simalungun,” tegas Camat Bandar Masilam Kepada Wartawan.(tim-red)

973 Pembaca
error: Content is protected !!