Kabarsimalungun.com. MEDAN – Adanya undangan gelar perkara Nomor : B/1259/II/Res.1.6/2021/ Ditreskrimum tertanggal 16 februari. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) -Medan sebagai pendamping keluarga tahanan Polsek sunggal, Alm. Joko Dedi Kurniawan, hadir untuk gelar perkara di Gedung Ditreskrimum Poldasu. Jalan sisingamangaraja km 10,5, Timbang Deli, Kec. Medan Amplas, Medan, Sumatera Utara, kamis (18 /2/2021)
Pihak LBH yang hadir pada gelar perkara tersebut diwakili oleh Martinu Jaya Halawa, SH, Bagus Satrio, SH dan Annisa Pratiwi, Sedangakan dari pihak keluarga alm Joko Dedi Kurniawan yang hadir sunarseh yang merupakan istri alm. Joko.
Gelar perkara langsung dipimpin Kabag Wassidik Poldasu AKBP Dr Didik Mihardjo, MH tersebut tidak hanya dihadiri oleh LBH Medan dan Sunarseh namun juga dihadiri oleh pihak Polsek Sunggal dalam hal ini diwakili Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE.MH, Panit Reskrim dan Penyidik Pembantu.
Sunarseh melalui penasehat hukumnya (PH) LBH medan telah memberikan bukti-bukti dan telah menghadirkan saksi saksi atas adanya dugaan kejanggalan kejanggalan meninggalnya alm Joko Dedi Kurniawan dalam hal ini berbeda dengan penjelasan penyebab kematian yang disampaikan Pihak Polsek Sunggal.
Sebelumnya diberitakan LBH – Medan melakukan pendampingan atas laporan keluarga tahanan polsek Medan Sunggal terkait dengan kasus polisi gadungan yang meninggal dunia (KS -7/10/20), dengan indikasi awal penyebab kematian karena sakit namun selanjutnya ada pihak keluarga tahanan yang meninggal dunia tersebut membuat pelaporan dan permohonan pendampingan ke lbh -medan.
(Bambang Supriadi Siregar.ST)