DPP KAMPUD Lapor KEJATI Terkait Dugaan Korupsi Retribusi Pelayanan Pasar Disdagper Lampung Selatan

Kabarsimalungun.com ||| BANDAR LAMPUNG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) kembali menyampaikan sejumlah laporan dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terhadap sejumlah pengelolaan anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lampung Selatan, salah satunya perihal pengelolaan retribusi pelayanan pasar oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagper) Kabupaten Lampung Selatan dengan realisasi senilai Rp. 1.272.325.000,- tahun anggaran 2021, pada Jumat (26/8/2022).

Melalui keterangan persnya, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji yang didampingi Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Selatan, Ardianysah membenarkan perihal adanya aduan masyarakat dari DPP KAMPUD tersebut.

“Selain menyampaikan aduan dugaan KKN atas pelaksanaan 4 proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan dan belanja makanan dan minuman oleh Dinas Kesehatan Lampung Selatan, kita juga turut melaporkan dugaan korupsi pengelolaan retribusi pelayanan pasar oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdgper) Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2021 ke kantor Kejaksaan Tinggi Lampung”, ungkap Seno Aji di Bandar Lampung pada Senin (29/8/2022).

Sosok yang dikenal sederhana ini juga mengutarakan sejumlah indikator atas dugaan KKN, sehingga pihaknya menyampaikan aduan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Kejati Lampung.

“Adapun dasar pihak Kita mengirimkan aduan ke Kantor Kejati Lampung adalah berdasarkan informasi yang berhasil kita himpun dan dalami, melalui tim pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (Puldata dan Pulbaket), sehingga atas indikator dan telaah Kita menilai terdapat sejumlah dugaan persoalan dalam pengelolaan retribusi pelayanan pasar dengan realisasi senilai Rp. 1.272.325.000,- di tahun 2021 oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Lampung Selatan”, terang Seno Aji.

Kemudian, penggiat sosial Seno Aji juga menjelaskan bahwa sebelum pihaknya mengirim aduan kepada APH, terlebih dahulu telah menyampaikan klarifikasi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Lampung Selatan, hal ini sebagai wujud untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah (Presumption of innocence).

“Sebelum Kita sampaikan aduan, tentunya untuk menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah kita telah melakukan tahap klarifikasi kepada pengguna dan pengelola anggaran”, pungkas Seno Aji.

Disampaikan juga oleh Ketua Umum DPP KAMPUD bahwa maksud dan tujuan pihaknya menyampaikan aduan masyarakat kepada Kejati Lampung yaitu dalam rangka meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat dalam membantu Pemerintah Indonesia mewujudkan negara yang bersih dan bebas dari KKN.

“Adapun maksud dan tujuan Kita menyampaikan pengaduan kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, terkait pengelolaan retribusi pelayanan Pasar oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2021 tersebut agar Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penegakan hukum terhadap persoalan tersebut yang dinilai terdapat unsur perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan Negara/daerah sesuai Undang-undang, selain itu, maksud dan tujuan kita adalah agar Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung mengusut tuntas atas indikasi KKN tersebut”, tandas Seno Aji.

Sementara, pihak Kejati Lampung melalui bagian pos pelayanan hukum dan penerimaan pengaduan masyarakat (PPH dan PPM) Kejati Lampung, mengutarakan akan langsung menyampaikan kepada pimpinan Kantor Adhyaksa tersebut.

“Baik pak, akan langsung Kami sampaikan kepada Pimpinan”, kata Nanda. (*)

390 Pembaca
error: Content is protected !!