Hukrim  

Folmasu Pematangsiantar Laporkan UD. Majs Di Polres Simalungun

Pematangsiantar, Kegiatan perkebunan yang dilakukan Usaha Dagang Mitra Abadi Jaya Sawita (UD. MAJS) di dalam kawasan hutan negara register 18 yang terletak di Nagori Marihat Mayang Kec. Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun kini berbuntut pada laporan kerusakan hutan oleh pihak mahasiswa uisu.

Forum Literasi Mahasiswa UISU (FOLMASU) Pematangsiantar Menyampaikan surat laporannya kepada Kapolres Simalungun Pada 28/01/2021 sekitar pukul 14.00 Wib di Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun.

Dalam isi laporannya FOLMASU yang di pimpin oleh Fauzan Hariansyah ini menyatakan “Bahwa lahan Hutan Yang dikuasai oleh UD. MAJS adalah merupakan lahan hutan negara register 18, dan pihak MAJS telah melakukan kegiatan perkebunan selama puluhan tahun tanpa ada ijin resmi dari pihak kementerian terkait. Pihak MAJS telah merubah fungsi hutan menjadi kebun sawit dan perumahan karyawan, hal ini merupakan pelanggaran pidana sesuai UU No 18 THN 2013”

Saat ditemui awak media, Fauzan menyampaikan Bahwa mereka meminta Kapolres agar segera melakukan penyidikan dan penangkapan terhadap pemilik UD.MAJS.
“Kami meminta agar Kapolres dapat segera melakukan penangkapan dan penyidikan terhadap pemilik UD. MAJS” ungkap Fauzan

Menurut Fauzan bahwa banyaknya lahan hutan yang di sinyalir telah beralih fungsi menjadi kebun sawit justru mengakibatkan banjir dan longsor bahkan banyak didapati Titi jembatan yang putus akibat banjir sehingga menjadi bencana bagi masyarakat.
“Gara-gara banyak hutan beralih Fungsi jadi kebun sawit maka yah wajarlah banyak Titi putus dan rumah rakyat terendam banjir, dan siapa yang bertanggungjawab” ucap Fauzan sembari menahan emosinya.

Masih ucap Fauzan bahwa dalam waktu dekat mahasiswa uisu akan segera menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntun Kapolres agar segera menangkap pemilik UD. MAJS.

“Banjir-banjir ini telah menyusahkan rakyat kecil, kami mahasiswa UISU akan segera melakukan koordinasi untuk menggelar sejumlah aksi menuntut dan mendesak Kapolres Simalungun agar segera mengamankan pemilik UD. MAJS” ucap Fauzan menegaskan. (Al,Red)

409 Pembaca
error: Content is protected !!