Berita  

Kangkangi UU Desa, Pangulu Dolok Merangir II Sugianto Diduga Paksa Perangkat Desa Mengundurkan Diri, 

Simalungun, Beredarnya surat pernyataan pengunduran diri perangkat desa tanggal 31 Desember 2023, yang telah ditandatangani oleh Pangulu Dolok Merangir II Sugianto, tuai pertanyaan dikalangan masyarakat.

Dalam konsep surat tersebut, tanggal 31 Desember 2023, bertuliskan pengakuan pengajuan pengunduran diri perangkat desa yang sudah ditempel materai Rp.10.000,-, yang seolah-olah dibuat oleh perangkat desa yang bersangkutan, kemudian sudah ada tertera nama dan tandatangan pangulu sebelum ditandatangi oleh perangkat desa yang ingin mengundurkan diri.

Kejanggalan ini menjadikan pertanyaan dikalangan masyarakat dan publik, dimana dalam hal ini kepala Desa Dolok Merangir II Sugianto diduga sengaja mendisaigen pengunduran diri beberapa perangkat desa yang tidak memberikan dukungan kepadanya pada saat pemilihan kepala desa yang lalu, atas desakan dari tim suksesnya. 

Sesuai dengan aturan dan Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2014 Tentang Desa, seharusnya kepala Desa Dolok Merangir II Sugianto tidak mengeluarkan kebijakan yang seolah-olah memaksakan kehendaknya agar beberapa perangkat desa yang tidak mendukungnya sebelum masa jabatan perangkat desa yang diminta mundur secara paksa, berakhir.

Sementara, Kepala Desa Dolok Merangir II, Sugianto dan Kepala Dinas DPNPM Kabupaten Simalungun, terkait hal pemberhentian paksa oleh beberapa perangkat Desa Dolok Merangir II yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Dolok Merangir II Sugianto, hingga berita ini dipublikasikan awak media belum berhasil meminta tanggapannya secara langsung, akan tetapi awak media akan terus berusaha meminta tanggapan langsung kepada pihak yang tersebut diatas.

(Tim-Red)

Catatan Redaksi :

Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media Kabarsimalungun.com,  terimakasih.

646 Pembaca
error: Content is protected !!