Kapolres Batu Bara Gelar Prees Realese Kasus 1 Kg Narkoba Jenis Shabu.

Batu Bara, Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis pimpin Pres Realese pengungkapan penangkapan kasus Narkoba jenis sabu-sabu 1kg yang di ungkap oleh Satres Narkoba Polres Batu Bara, Rabu (19/05/2021)di halaman Mapolres Batu Bara.

Sabu-sabu 1 kg, merupakan hasil tangkapan dari tersangka Mhd Azam Manurung, 21tahun, seorang pemuda warga Jalan Jumpul Lingkungan Il, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Tersangka menyebut nekad menjadi kurir Narkotika jenis sabu karena terdesak butuh biaya lebaran.

Namun saat diwawancarai Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, tersangka Mhd Azam Manurung yang mengaku diberi upah Rp. 5 juta menangis dan mengaku menyesal melakoni bisnis yang menghancurkan generasi bangsa.

Peristiwa tersebut terekam pada press release pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu di Mapolres Batu Bara, Rabu (19/5/2021).

Terungkap saat press release,
Mhd Azam Manurung mengaku mendapat instruksi dari abang iparnya yang berada di Lapas untuk mengantar paket sabu seberat 1 kg terbungkus kantong teh Cina dengan upah Rp. 5 Juta.

Dengan mengendarai Yamaha Lexi, Mhd Azam Manurung berangkat dari Tanjungbalai membawa paket sabu dalam tas ransel menuju pemesan.

Mhd Azam Manurung ditangkap Satnarkoba Polres Batu Bara di Desa Pematang Kuing, Kecamatan Sei Suka, Batu Bara pada sabtu tanggal 8 Mei 2021, sepekan sebelum Lebaran Idul Fitri, ujar Kapolres.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti Sabu, hp, tas ransel dan sepeda motor Yamaha Lexi yang dipergunakan tersangka diboyong ke Satres Narkoba Polres Batu Bara guna penyidikan lebih lanjut.

“Saat dilakukan pengembangan Mhd Azam Manurung berusaha melawan petugas dan terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur pada bahagian betis,’ ulas Kapolres.

Dikatakan Kapolres, terhadap tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) dari Undang-undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman hukuman maksimal hukuman mati dan paling singkat 6 tahun penjara serta denda Rp. 1 miliar.

Usai pejelasan kronologis pengungkapan Sabu tersebut, Kapolres Batu Bara didampingi Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan, KBO Narkoba AKP Yahman, Kasubag Humas AKP Niko Siagian, BNNK Batu Bara di wakili Kompol Hedra, JPU dari Kejari Batu Bara, dan PH melakukan  pemusnahan barang bukti Sabu dengan cara direbus.

Sebelum dimusnahkan, tim Labfor Poldasu dipimpin Ipda Hafiz terlebih dahulu melakulan pengujian barang bukti dan hasilnya dinyatakan positif Narkotika jenis Sabu.(Martua)

350 Pembaca
error: Content is protected !!