Foto : Adv. Alfianto, SH dan Dokumen Kematian Riswati
Simalungun – Berdasarkan keterangan
Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Perkara, 14 April 2022, atas kasus Laporan Polisi Nomor:LP/B/690/XI/2021/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/ POLDA SUMATERA UTARA, 24 Nopember 2021 dengan pelapor RISWATI, Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Dengan menyita barang bukti berupa fotokopi Surat Kematian nomor: 475/11/2015/ SK / VI / 2021 tertanggal 18 Juni 2020 yang diterbitkan oleh Pangulu Nagori Bandar disahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun dibuat oleh Pemohon ‘Chairuddin Nasution’ pada 08 April 2021 disahkan sesuai aslinya.
Fotokopi Surat Formulir Pelaporan Kematian ‘Riswati’ yang dibuat oleh ‘Chairuddin Nasution’ pada 08 April 2021 dimana penyidik memaparkan dalam forum gelar perkara menetapkan ‘Chairddin Nasution’ sebagai tersangka, melakukan pemanggilan ‘Chairuddin Nasution’ sebagai tersangka dan memeriksa terhadap ‘Chairuddin Nasution’ sebagai tersangka.
Penyidik akan mengirimkan berkas perkara ke penuntut umum dan memaparkan fakta penyidikan dalam forum gelar perkara dengan tujuan menetapkan ‘Winner Mangisi Simatupang’ sebagai tersangka.
Dalam Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Perkara (SP2HP) yang disampaikan oleh Polres Simalungun kepada Klien kami, bahwa Polres Simalungun tidak akan melakukan penahanan kepada tersangka ‘Chairuddin Nasution’ dan tersangka Pangulu Nagori Bandar ‘Winner Mangisi Simatupang’
Menyikapi permasalahan tersebut, Alfianto, SH selaku Penasehat hukum korban mengatakan “Sangat menyayangkan penyidik Polres Simalungun yang tidak menahan kedua tersangka dimana sangat merugikan klein kami dari materil maupun non matreil yang”, pungkas Alfian. Minggu 24/4/2022
Alfianto, SH di dalam kasus ini akan menyurati propam agar ditindak lanjuti atas tidak ditahanya 2 (dua) tersangka yang telah melakukan pemalsuan surat kematian kepada klien kami, apalagi kedua tersangka tidak ditahan, kami menduga Polres Simalungun ada main dan melakukan rekayasa hukum.
“Ini ada dugaan rekayasa, permainan hukum tersangka tidak ditahan, sementara penyidik Polres Simalungun sudah menyangkakan pasal 266 subsider 263 kepada tersangka, yang mana ancaman hukuman lebih dari 5 tahun dengan bukti-bukti yang sudah ada”.
Pasal 21 ayat KUHAP, dan Pasal 17 KUHAP yang berbunyi; Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
“Penyidik Polres Simalungun dapat melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangaka ‘Ch Nas’ dan Pangulu Nagori Bandar akan tetapi hal itu tidak dilakukan oleh penyidik Polres Simalungun”, ujar Alfianto, SH.
“Kami tetap memperjuangkan hak-hak klien kami untuk mendapatkan keadilan dan hak hukum sebagi warga Indonesia, meminta Kapolres Simalungun untuk mengambil sikap yang objektif dalam permasalahan klein kami, segera melakukan penahanan terhadap tersangka ‘Ch Nas’ dan tetapkan Pangulu Nagori Bandar menjadi tersangka”, tutup Alfianto, SH.(TIM-RED).