Simalungun, Indonesia merupakan Negara berdaulat adil dan makmur, yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dimana untuk mendapat keadilan bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran dan yang melanggar hukum serta merugikan orang lain dan/atau masyarakat banyak harusnya diberikan tindakan dan sanksi atas perbuatan yang mereka lakukan, yang tertuang dalam Undang-Undang dasar tahun 1945.
Peristiwa dugaan rusaknya jalan kelas III C yang terletak di Jalan Bandar Jawa, Perluasan Kampung Jawa, Kec. Bandar, Kab. Simalungun yang di akibatkan dari hilir mudiknya Truck-truck over tonase yang melintas di Jalan tersebut merupakan pelanggaran yang tertuang dalam Undang-undang Lalu Lintas dan aturan lainnya terkait penggunaan jalan.
Pengusaha-pengusaha pemilik Truck-truck tersebut seolah-olah tidak peduli dengan pelanggaran yang dilakukan, sehingga mengakibatkan rusaknya jalan, penyempitan jalan yang sangat meresahkan dan mengganggu masyarakat sekitar terkhusus pengguna jalan yang melintas di Jalan Bandar Jawa, Perluasan Kampung Jawa, Kec. Bandar, Kab. Simalungun.
Pantauan awak media, berikut pengusaha-pengusaha yang berada dan melintasi Jalan Bandar Jawa, Perluasan Kampung Jawa, Kec. Bandar, Kab. Simalungun, diantaranya ; CV. Mitra Abadi Nusantara (Mitra Beton/OBOR), Gudang Botot dan Peron/ram kelapa sawit.
Pengusaha-pengusaha tersebut merasa kebal hukum dan merasa memiliki banyak uang sehingga dengan sengaja melakukan pelanggaran dengan mengisi muatan Truck-trucknya over kapasitas (Overtonase) dan langsung melintas di jalan kelas III C
Ketidak pedulian para pengusaha-pengusaha yang merasa kebal hukum, sehingga langsung berdampak kepada masyarakat, membuat masyarakat gerah dan meminta APH serta Bupati Simalungun selaku pengelola jalan dapat melakukan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
“Ini pemilik CV. Mitra Abadi Nusantara (Mitra Beton/OBOR) sudah keterlaluan bang, jalan udah sempit gini trucknya masih juga melintas disini (Jalan kelas III-red), debu pasir, batu krikil dan sisa semen sering tercecer di Jalan ini. Kalau dikasih tahu ngagap awak kayak radio rusak aja karyawannya itu dan dibiarkan berserak dijalan ini, cocoknya harus diportal ini jalannya”, ucap IS warga yang tinggal disepanjang Jalan Bandar, Perluasan Kampung Jawa, Kec. Bandar,.Kab. Simalungun
Terkait dengan pengusaha yang merasa kebal hukum, Ketua DPD Lembaga KAMPUD Kabupaten Simalungun MAH Sinaga, mengamini dirinya sudah berkoordinasi dan melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha-pengusaha tersebut.
“Kita sudah laporkan pelanggaran ini langsung kepada Bupati Simalungun, Kadishub Simalungun, Kapolres Simalungun cq Kasat Lantas, Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan, Camat Bandar, Lurah Perdagangan I dan III, tanggal 07/06/2023, Semoga instansi terkait yang sudah menerima laporan kami agar segera melakukan penindakkan, namun bila pengusaha-pengusaha itu masih membandel juga, Dishub Simalungun bisa memasangkan rambu-rambu dan alat pengendali jalan (portal)”, tegas M.AH Sinaga.
Disamping itu, Kepala Dinas Perhubungan Kab. Simalungun,S. Saragih melalui aplikasi WhatsAppnya mengatakan, sudah berkoordinasi dengan Camat Bandar Tagon Sihotang dan segera akan mengundang pengusaha-pengusaha yang berkaitan dengan rusaknya jalan tersebut.
“Minggu ini Belum ada undangan dibuat Lae. Rencana Selasa atau Rabu depan. Nanti Kabid LLAJ mengabari setalah berkoordinasi dengan camat bandar lagi”, Ucap S. Saragih 8/06/2023.
Sementara itu, Pemilik CV. Mitra Abadi Nusantara (Mitra Beton/OBOR) melalui humasnya sudah mendatangi kediaman Drs.Ahmad Syahroni.SH,M.Pd selaku pemimpin redaksi Kabarsimalungun.com untuk meminta berita miring tentang perusahaan tersebut dihapus.
“Udah datang kerumah saya, Bapak Sukoso Winarto yang mengaku Humas utusan dari CV. Mitra Abadi Nusantara (Mitra Beton/OBOR). Tujuan kedatangan Sukoso Winarto meminta kepada saya untuk menghapus berita miring tentang semua kegiatan usaha perusahaan CV. Mitra Abadi Nusantara (Mitra Beton/OBOR), tapi kubilang semua ada mekanismenya dan gak semudah itu, terus Sukoso Winarto berjanji untuk berkomunikasi lagi besok. Tapi sampai sekarang gak ada kabar lagi, bang”, ucap Drs.Ahmad Syahroni.SH,M.Pd.
Berikut bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukan CV. Mitra Abadi Nusantara (Mitra Beton/OBOR) diantaranya :
Jalan Bandar Jawa Perluasan Kampung Jawa, Kec. Bandar, Kab. Simalungun merupakan jalan yang dilintasi oleh Truck Overtonase milik CV. Mitra Abadi Nusantara (Mitra Beton/OBOR) dengan status kelas jalan kelas III C, yang seharusnya dilintasi oleh truck-truck dengan spesifikasi ukuran lebar tidak melebihi 2.100 meter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, sesuai dengan kewenangan/status dan Undang -undang Lalu Lintas Nomor : Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang kesemuanya itu sudah cukup jelas untuk menjadi pedoman bagi rakyat Indonesia terkhusus pengusaha.
(Tim-Red)
Referensi baca ;
Catatan redaksi ;
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:media kabarsimalungun.com
atau kealamat yang berada di Box Redaksi. Terima kasih.