Pengedar Uang Palsu Di Ringkus Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura.
Kabarsimalungun || Batu Bara – Dipenghujung Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah Kepolisian Sektor Indrapura Kecamatan. Air Putih. Kabupaten. Batu Bara, berhasil meringkus dua pria yang diduga pelaku tindak kejahatan pengedar uang palsu. Senin (07/06/2020).
Diringkusnya kedua pria yang diduga pengedar uang palsu pecahan Rp 100.000 tersebut diketahui bernama : Riski Pratama Putra alias Aseng (28) merupakan warga dusun Flamboyan Desa Dewi Sri. Kecamatan. Laut Tador. Kabupaten. Batu Bara yang bekerjasama dengan Yuda Perwira (23) warga dusun Flamboyan Desa Dewi Sri Kecamatan.Laut Tador. Kabupaten. Batu Bara.
Dalam menjalankan aksinya pelaku Yuda Perwira dan Riski Pratama Putra alias Aseng meminta agar Riky yang merupakan warga dusun Flamboyan Desa Dewi Sri. Kecamatan. Laut Tador. Kabupaten. Batu Bara membelikan sebungkus rokok dengan uang pecahan Rp.100.000. lalu Riky pergi untuk membeli rokok berselang beberapa menit kemudian Riky kembali menemui Yuda Perwira dan mengatakan bahwa uang yang digunakan untuk membeli rokok adalah uang palsu, mendengar keterangan Riky lalu Yuda Perwira mengatakan iya benar selanjutnya Riky pergi meninggalkan pelaku pengedar uang palsu Yuda Perwira dan Riski Pratama Alias Aseng.
Berdasarkan informasi dari masyarakat Personil Unit Reskrim Kepolisian Sektor Indrapura yang di Pimpin Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda AH. SILAEN, bersama Unit Opsnal Polsek Indrapura melakukan penyelidikan 06 Juni 2020 pukul 10 : 00 wib dan berhasil meringkus kedua pelaku berikut barang bukti uang pecahan Rp.100.000-. dengan no seri SFL 904792.
Selanjutnya Personil Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Ipda. AH. Silaen, bersama Opsnal Kepolisian Sektor Indrapura memboyong kedua pelaku ke Kantor Kepolisian Sektor Indrapura guna proses penyedilikan lebih lanjut terhadap jaringan pengedar uang palsu lainnya.
Reporter : Gatot