dokumentasi foto : KEK Sei Mangkei dan limbah industri.
Simalungun, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2012 pada tanggal 27 Februari 2012 dan merupakan KEK pertama diIndonesia yang telah diresmikan beroperasi oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Januari 2015.
KEK Sei Mangkei yang berlokasi di Provinsi Sumatera Utara memiliki kegiatan utama berupa industri pengolahan kelapa sawit, pengolahan karet, pariwisata dan logistik. KEK Sei Mangkei difokuskan untuk menjadi pusat pengembangan industri kelapa sawit dan karet hilir berskala besar dan berkualitas internasional.
Sebagai kawasan industri yang berada di sentra bahan baku berbasis agro dan dekat dengan Selat Malaka, KEK Sei Mangkei juga memiliki bisnis pendukung yaitu logistik dan pariwisata. Dengan total luas lahan sebesar 2.002,7 ha, KEK Sei Mangkei terbuka akan potensi industri lainnya terutama di sektor hilir dengan nilai tambah yang tinggi.
PT. Perkebunan Nusantara III sebagai pemilik lahan yang memiliki anak perusahaan PT Kawasan Industri Nusantara (KINRA) yang difungsikan sebagai pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei belum mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan benar.
Hal itu dikatakan Ketua DPD Lembaga Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD), Senin tanggal 17/10/2022 sekira pukul 10 : 00 Wib. Kepada media Kabarsimalungun.com MAH Sinaga selaku Ketua DPD Lembaga KAMPUD, menjelaskan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei merupakan kawasan dengan skala internasional yang fungsinya menyerap investor untuk berinvestasi di Republik Indonesia sehingga menambah pendapatan belanja bagi negara.
“Kenyataan dilapangan sangat berbanding terbalik dengan apa yang kita harapkan” keluh Sinaga.
Selain itu, MAH Sinaga yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia ( PPWI) Kabupaten Simalungun menerangkan, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei yang berskala internasional yang mana pengelolaannya dipegang langsung oleh anak perusahaan PT. Perkebunan Nusantara III yaitu PT. Kawasan Industri Nusantara (KINRA), memiliki banyak hambatan dan tidak sesuai dengan yang diharapkan masyarakat lokal, sehingga menimbulkan kecemburuan dan keresahan dikalangan masyarakat dan publik.
Terkait polemik ini berdasarkan hasil tinjauan dilapangan, telah kita sororti beberapa hal diantaranya ;
1. Adanya dugaan sistem penataan dan pengelolaan limbah Industri untuk seluruh tenan (perusahaan) yang berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, belum seluruhnya disalurkan didalam wadah pengelolaan limbah Water Treatment Proses (WTP) yang telah disediakan.
2. Adanya dugaan pungli berkedok parkir disekitaran wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, sehingga diduga pengelolaan parkir tersebut tidak masuk dalam PAD Kabupaten Simalungun.
3. Adanya dugaan pungli dalam penerimaan tenaga kerja di sekitaran Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, yang pada saat sekarang ini dipegang oleh beberapa tenan (perusahaan) penyedia tenaga kerja dan Outsourcing.
4. Adanya dugaan penerimaan tenaga kerja dari luar daerah, hal itu sangat memberikan dampak kecemburuan sosial bagi penduduk lokal.
Dari uraian yang kami sampaikan selaku Kontrol Sosial dan mewakili masyarakat sekitar Simalungun, maka kami segera menyampaikan surat kepada pihak-pihak yang berkaitan dan berkompeten dengan permasalahan tersebut.
Kami minta kepada seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei agar dapat melakukan koreksi serta tindak lanjut atas keluhan dari masyarakat, tutup M. A.H Sinaga Ketua DPD Lembaga KAMPUD Kabupaten Simalungun.
Sampai berita ini ditayangkan, Kabarsimalungun.com masih terus berupaya menghubungi PT. Kawasan Industri Nusantara (KINRA) Kek Sei Mangkei dan pihak-pihak lainnya yang berkaitan dengan polemik dikawasan KEK Sei Mangkei seperti yang diutarakan oleh masyarakat melalui DPD Lembaga KAMPUD.
(Tim-Red)
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: media kabarsimalungun@gmail.com atau kealamat yang berada di Box Redaksi. Terima kasih.