Polisi Amankan Diduga Pengedar Sabu Di Kecamatan Datuk Limapuluh

Ksbsrsimalungun.com || BATU BARA — Seorang pria inisial A (36) berhasil diamankan personil Polsek Lima Puluh, Polres Batu Bara diduga pengedar Narkotika

“Terduga pengedar A ditangkap dirumahnya di Dusun I Desa Lubuk Hulu Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara pada Sabtu 22 Juni 2024 sekira pukul 23.00 WIB,” terang Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi.

Dikatakan Fery, saat ini terduga pengedar A sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman di Satres Narkoba Polres Batu Bara,Selasa 25 Juni 2024.

Pengungkapan tersebut berawal saat personil Polsek Lima Puluh mendapatkan informasi ada orang yang memiliki narkotika pada Sabtu 22 Juni 2024 sekira pukul 22.30 Wib.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda Manahan Siregar memimpim penyelidikan dan pengintaian.

Setelah diyakini target berada dirumahnya, personil langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan A.

Setelah mengamankan A, personil melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari penguasaan A ditemukan
1 buah plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika sabu dengan berat brutto 0,96 gram, 1 buah plastik transparan ukuran kecil berisi narkotika sabu berat brutto : 0,20 gram, dan 21 amp (bungkus) daun ganja kering.

Juga ditemukan 1 buah pipet kecil berbentuk skop, 3 buah plastik klip ukuran sedang bekas sabu, 1 buah plastik klip ukuran besar bekas sabu, 1 bungkus plastik klip transparan berisi 30 buah plastik klip ukuran kecil kosong.

Diinterogasi, A mengakui kepemilikan narkotika yang ditemukan untuk diperjualbelikan.

“A menerangkan bahwa  narkotika sabu adalah miliknya yang dibeli dari orang lain seharga Rp 600.000. Demikian pula daun ganja kering adalah miliknya yang dibelinya dari orang lain seharga Rp 150.000. A mengaku sabu dan ganja kering tersebut untuk dijual kembali kepada orang lain,” terang Kasatres Narkoba AKP Fery Kusnadi.

Berdasarkan pengakuan dan barang bukti yang ditemukan, petugas membawa A ke Polsek Lima Puluh.

“Selanjutnya A yang dipersangkakan melanggar
Pasal 114 subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,
bersama barang bukti dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Batu Bara,”pungkas AKP Fery Kusnadi.(tim-red)

281 Pembaca
error: Content is protected !!