Polsek Indrapura Ringkus Seorang Pria Diduga Curi 2 Laptop

Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Polsek Indrapura, Polres Batu Bara berhasil meringkus seorang pria berinisial MFG warga Dusun III, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, diduga melakukan pencurian dirumah warga yang sedang ditinggal pergi pemiliknya.

Diduga MFG sebelumnya mencuri 2 unit laptop, 1 buah bor listrik, 1 buah speaker, 1 kotak cincin hias batu berisi 10 cincin dan 1 buah batu hias milik Ibnul Fandika di Dusun VI Pematang Kapas, Desa Kuala Tanjung.

Kapolsek Indrapura AKP Jonni Damanik mengatakan tersangka leluasa mencuri setelah korban bersama keluarga berangkat ke Medan pada Selasa (23/1/2024) pukul 20.00 Wib.

“Korban meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci dan menitipkan kunci rumahnya kepada Asril Arafat,” ujarnya pada Sabtu (27/1/2024).

Setelah korban pulang ke rumahnya pada Kamis (25/1/2024) pukul 20.00 Wib, ia melihat sejumlah barang berharga miliknya telah hilang. Besoknya Ibnul Fandika didampingi Asril Arafat membuat laporan ke Polsek Indrapura. Polisi langsung menyelidiki.

Polisi sendiri baru mendapat informasi jika tersangka secara pasti di rumahnya di Desa Kuala Tanjung pada Jumat (26/1/2024).

Mengetahui itu, Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik bersama anggota langsung menangkap tersangka. Setelah penangkapan, petugas juga menemukan barang-barang yang dicuri.

“Atas pengakuan dan bukti-bukti tersebut kita langsung menggiring MFG ke Polsek Indrapura guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,”pungkas Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik.(Martua)

128 Pembaca
error: Content is protected !!