Polsek Indrapura Tangkap Seorang Residivis Dalam Warung

Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Team Opsnal Reskrim Polsek Indrapura, Polres Batu Bara menangkap seorang laki-laki diduga melakukan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Minggu (01/10/2023) sekira pukul 02.00 Wib.

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik melalui Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.

Dijelaskan Iptu Abdi,anak korban Fahri Irawan kembali kerumahnya dan memberitahukan kepada ayahnya Kartim (53) (korban) warga Dusun Sidorejo Desa Kandangan, Kecamatan Laut Tador, bahwa sepeda motor yang di bawa ke sekolah SMP Negri 03 Sei Simujur telah hilang dicuri Selasa (26/09/2023) sekira pukul 08.00 Wib, diparkiran dalam keadaan dikunci setang.

“Diduga pelaku pencuri sepeda motor Merk Honda No. Mesin : JB81E-1739993 , No. Rangka : MH1JB8118BK744080 dan No. Polisi BK4331 VAO bernama Suhendro alias Hendro (27) seorang Residivis warga Dusun II Impres Desa Sei Semujur Kecamatan Laut Tador,”papar Iptu Abdi.

“Personil Polsek Indrapura Minggu 01 Oktober 2023 sekira pukul 00.30 Wib mendapat informasi tentang keberadaan terduga pelaku Curat Suhendro sedang berada di dalam warung yang berada di Pondok Mendaris,Desa Bandar Masilam, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai,”tutur Iptu Abdi.

“Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy Rianto Sitorus bersama unit Opsnal langsung bergerak menunju ke lokasi yang dimaksud, Unit Opsnal berhasil menangkap dan mengamankan Suhendro alias Hendro dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra X 125, beserta satu unit kunci T,”ujar Iptu Abdi.

“Terduga pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku,”pungkas Iptu Abdi.

(Martua)

370 Pembaca
error: Content is protected !!