Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Unit Reskrim Polsek Indrapura, Polres Batu Bara berhasil mengamankan seorang laki-laki diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana,Sabtu (18/11/2023) sekira pukul 17.00 Wib.
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Alfander H Sagala membenarkan peristiwa pengamanan tersebut.
Dijelaskan Iptu Alfander korban
Reni Herdiyanti (25) warga Dusun Kartini Kecamatan Air Putih terbangun dari tidurnya dan melihat satu unit sepeda Motor Honda Vario warna Hitam miliknya hilang dan melihat pintu samping sudah dalam keadaan terbuka kejadian tersebut terjadi Kamis (2/11/23) sekira pukul 05.00 Wib
“Personil Reskrim Polsek Indrapura melakukan pengembangan kasus terhadap terduga pelaku yang sebelumnya sudah di lakukan penahanan (dalam perkara lain kasus pencurian ) atas nama Idris Efendi warga Dusun I Limau manis Desa Pasar VIII Kecamatan Air Putih. Dari hasil pengembangan tersebut diketahui pelaku juga ada melakukan pencurian di tempat lain,”papar Kasi Humas Iptu Alfander.
“Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy Rianto Sitorus bersama team Opsnal Reskrim berhasil mengamankan terduga pelaku dirumahnya bersama barang bukti sepeda motor Vario,Sabtu (18/11/23) sekira pukul 17 00 Wib. Terduga pelaku dan barang bukti, langsung dibawa ke Mako Polsek Indrapura guna di proses secara hukum yang berlaku,”pungkas Iptu Alfander Sagala.(Martua)