Polsek Indrapura Tangkap Warga Simalungun Diduga Curi Hp

Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Team Opsnal Reskrim Polsek Indrapura, Polres Batu Bara mengamankan seorang laki-laki diduga kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana, Jumat (13/10/2023) sekira pukul 01.30 Wib.

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik melalui Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar membenarkan peristiwa tersebut.

Dijelaskan Iptu Abdi, pencurian handphone tersebut terjadi saat korban M Sultan Alfarizi (20) sedang tidur malam bersama rekan-rekannya di kamar kost Selasa (05/09/2023) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban dan teman-temannya terbangun setelah saksi Naomi Elisabeth Tamba (20) berteriak.

“Setelah diperiksa, saksi mengatakan handphone yang sedang diisi dayanya saat hendak tidur telah hilang. Begitu pula dengan handphone Sultan juga hilang,”papar Iptu Abdi.

Setelah lebih satu bulan, Unit Reskrim Polsek Indrapura yang telah melakukan penyelidikan memperoleh informasi keberadaan tersangka yang disebutkan sedang berada di rumahnya.

“Tim Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus langsung terjun ke lokasi.  Sekitar setengah jam kemudian, petugas melihat terduga tersangka Husen Damanik (45) warga Dusun l Desa Bandar Gunung, Kecamatan Bandar Marsilam , Kabupaten Simalungun, sedang berada di depan rumahnya. Tanpa kesulitan petugas berhasil menangkap tersangka Husen Damanik,”beber Iptu Abdi.

Saat digeledah ternyata 2 handphone milik korban dan saksi yang hilang, ditemukan pada terduga tersangka.
Petugas langsung memboyong tersangka berikut barang bukti ke Mapolsek Indrapura,”pungkas Iptu Abdi Tansar.(Martua)

374 Pembaca
error: Content is protected !!