Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Kasus pencurian satu unit sepeda motor Honda Supra di Dusun l Small Holder, Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara,berhasil di ungkap unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, Polres Batu Bara.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto melalui Plt Kasi Humas Iptu Abdi Tansar membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
Dijelaskan Iptu Abdi,Tim dipimpin Kanit Reskrim Ipda Christian DC Panggabean berhasil menangkap seorang pria berinisial AP (19) warga Dusun I Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara saat berada di Jalinsum Simpang Sei Balai, Rabu (11/10/23) siang,diduga pelaku pencurian sepeda motor.
“Sebelumnya Polsek Labuhan Ruku telah menangkap pelaku berinisial H alias Gendon dan YP yang merupakan dua rekan AP, yang secara bersama-sama melakukan pencurian sepeda motor milik Aris Banjarnahor,”papar Iptu Abdi.
“Pencurian tersebut baru diketahui korban saat mendatangi rumahnya di Small Holder, Selasa (22/8/23) pagi. Korban kemudian memeriksa CCTV dan mengetahui peristiwa tersebut berlangsung pada hari yang sama sekitar pukul 00.45 WIB.Dari rekaman CCTV terlihat 4 pria masuk dari pintu gerbang samping rumah dengan cara membuka ikatan tali gerbang. Setelah gerbang terbuka, keempat tersangka masuk dan mengambil sepeda motor yang terpasang keranjang kayu beserta egrek,”ujar Plt Kasi Humas.
“Penangkapan terhadap tersangka AP dilakukan berdasarkan pengakuan 2 tersangka yang sudah terlebih dahulu tertangkap. “Dengan penangkapan tersangka AP sudah 3 orang tersangka yang berhasil diringkus. Sedangkan seorang tersangka lain masih kita buru,”pungkas Plt Kasi Humas Iptu Abdi.(Martua)