Satres Narkoba Polres Batu Bara Berhasil Amankan 3 Orang, 1 Orang Tewas Lompat ke Sungai.

01 September 2021

Kabarsimalungun.com. BATU BARA — Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang akan melakukan transaksi narkoba di Dusun VII Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.
Dengan sigap Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan penggrebekan tindak pidana Narkoba jenis Sabu di Dusun VII Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram Batu Bara. Selasa (31/8/2021) sekira pukul 12.30 wib.

Saat melakukan penggrebekan di TKP ada sekitar 9 (sembilan) orang dilokasi tersebut.
4 (empat) orang berhasil melarikan diri dari sergapan petugas, salah satu dari ke empat orang tersebut yang bernama Dani (40) warga Jalan Beringin Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram,lari ke kapal nelayan lalu di kejar petugas.

Namun Dani tidak mau berhenti bahkan tetap berusaha melarikan diri dengan melompat ke sungai dengan berenang sambil memegang plastik dan saat itu petugas AIPDA L. Tarigan memberikan satu kali tembakan peringatan ke udara sambil mengucapkan,”jangan lari, kembali aja”.

Namun Dani tidak mengindahkan perintah AIPDA L. Tarigan dan Dani terus berenang untuk berusaha melarikan diri.

Melihat hal tersebut AIPDA L. Tarigan membiarkan Dani lolos dari kejarannya.
Lalu, AIPDA L. Tarigan kembali bergabung dengan anggota Satres Narkoba yang lainya sedang menggerebek di TKP.

Dalam penggrebekan didalam rumah/warung kopi milik Amat Olang berlokasi di Dusun Vll Desa Pahlawan petugas berhasil melakukan penangkapan (tertangkap tangan) terhadap 3 (tiga)) orang Laki-laki An Mamet Hijrah (30) Fajar (18) dan Ijul (20) warga Dusun IX Desa Perupuk Kecamatan Datuk Lima Puluh.Ditemukan barang bukti saat penyergapan tersebut (satu) buah Plastik klip ukuran sedang berisikan Narkotika Sabu dengan berat bruto (4, 35) gram.1 buah dompet tempat menyimpan narkotika sabu.1 ( satu) buah kaca pirek yang didalamnya terdapat lekatan narkoba sabu dengan berat 1.35 gram . 1 (satu) buah dompet tempat penyimpanan pipa kaca pirek.

Kemudian dilakukan penggeledahan di TKP ditemukan barang bukti seperti tersebut diatas, dan mereka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan diluar rumah dilokasi tersebut juga turut diamankan 2 (dua) orang lainnya An. Suhendrik (26) dan Ali Amri Sinaga (26).

Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti seperti tersebut diatas dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Sekira pukul 17.00 wib satu orang yang berusaha melarikan diri dengan melompat ke sungai dengan berenang (Dani) ditemukan oleh warga dan Petugas Satpol Airud Tanjung Tiram Batu Bara,dalam keadaan terapung di sungai kiri Batu Bara Desa Pahlawan dan kondisinya telah meninggal dunia.

Pihak keluarga korban (Dani) telah menyatakan tidak keberatan atas peristiwa kejadian tersebut karena hal ini bukan kesalahan dari petugas Satres Narkoba melainkan karena kesalahannya dari korban, yaitu merupakan kecelakaan tidak mampu berenang (tenggelam),bukti tidak keberatan atas hal tersebut telah dituangkan dalam surat penyataan yang dibuat oleh pihak keluarga korban.(Martua)

99 Pembaca
error: Content is protected !!