Satres Narkoba Polres Batu Bara Ringkus Warga Sei Balai.

Kamis 10 Maret 2022

Kabarsimalungun.com. BATU BARA — Seorang petani warga Dusun V Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai,Kabupaten Batu Bara, PG (50) terpaksa mendekam di pejara.

PG harus mendekam di sel penjara setelah diringkus personel Satres Narkoba Polres Batu Bara dirumahnya karena menyimpan Narkotika jenis daun ganja dan Sabu untuk diperjualbelikan.

Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes melalui KBO Narkoba AKP Yahman, Kamis (10/3/22) membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan AKP Yahman, Personil unit Opsnal Satresnarkoba Polres Batu Bara,Polda Sumut, yang dipimpin Oleh Kanit II IPTU P Tamba, Senin (07/03/2022) sekira pukul 22.30 Wib, meringkus tersangka PG  yang sedang berada didalam rumahya di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.

Ketika dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti daun ganja kering serta Sabu dalam penguasaanya. Barang bukti tersebut diakui kepemilikannya untuk di edarkan dan dijual.

Barang bukti yang ditemukan dan disita berupa 2 paket Sedang Narkotika Ganja kering yang dibungkus dengan kertas berwarna coklat dengan berat bruto : 12,34 Gram, 36 Paket Kecil Narkotika Ganja kering yang dibungkus dengan kertas berwarna coklat dengan berat bruto : 25,2 Gram, 5 paket Kecil Narkotika Sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan berat brutto 0,58 Gram. Juga uang Tunai sebesar Rp.40.000, 1 dompet kecil, 1 unit HP, 1 bungkus plastik klip kosong.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diatas dibawa ke kantor Satres narkoba Polres Batu Bara untuk penyidikan lebih lanjut.(Martua)

297 Pembaca
error: Content is protected !!