SATRES NARKOBA POLRES SIANTAR AMANKAN 3 ORANG DI DUGA PENGEDAR NARKOTIKA JENIS SHABU.

Kabarsimalungun.com. SIANTAR – Dalam rangka menyelamatkan generasi bangsa indonesia, namun yang terkhusus selamatkam generasi pelajar dari peredaran gelap narkotika kian maraknya di kota siantar.

Kapolres siantar Akbp Boy Sutan binanga Siregar S.I.K melalui humas Polres siantar AKP Rusdi yahya mengatakan Personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi yang dapat dipercaya bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba di Jl. Rondahaim Simpang Café Hunter Kel. Pondok Sayur Kec. Siantar Martoba Pematangsiantar sabtu 26/3/2022 siang

“kemudian Personil Sat Narkoba berangkat untuk melakukan penyelidikan dan menemukan rumah yang sesuai dengan informasi kemudian Personil Sat Narkoba masuk kedalam rumah dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang masing-masing bernama (1) DARWIN, usia 30 Tahun, Desa Hutabayu kabupaten Simalungun dan dari DARWIN ditemukan barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis shabu berat brutto 0,18 gram,

“lalu MUHAMMAD EFENDI usia 34 Tahun, yang beralamat di jalan Rondahaim Kelurahan Pondok Sayur Siantar dan SAHRI HAMDANI, usia 30 Tahun yang beralamat di Jalan Bah Kapul kiri Kelurahan Sigulang-gulang Pematangsiantar.

Masih kata humas Polres siantar dan dari lantai tepat dihadapan MUHAMMAD EFENDI dan SAHRI HAMDANI ditemukan barang bukti 6 (enam) paket narkotika jenis shabu berat brutto 5,66 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) unit Hp merk Samsung, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) unit Hp merk VIVO dan 1 (satu) unit Hp merk Samsung kemudian dari kantong celana depan sebelah kiri MUHAMMAD EFENDI ditemukan uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah),

“Lalu kepada MUHAMMAD EFENDI dan SAHRI HAMDANI mengakui kepemilikan shabu tersebut yang diperoleh dari B lalu dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama ketiga tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Ujarnya humas polres siantar. (Alfianto)

733 Pembaca
error: Content is protected !!
Exit mobile version