Bravo…Satreskrim Polres Siantar Amankan 3 Pelaku Dugaan Tindak Pidana Perjudian Dari Dua Tempat Berbeda

Kabarsimalungun.com

MP (50) warga jalan Pantai Timur no. 1 kelurahan Siopat Suhu kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar di amankan Satreskrim Polres Pematang Siantar dari warung kopi atas dugaan tindak pidana perjudian tebak angka jenis Hongkong, selasa (09/02/2021) sekitar pukul 21.45 wib

Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Humas Polres siantar AKP Rusdi Ahya menjelaskan, personil opsnal timsus Sat Reskrim Polres Pematang Siantar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang melakukan perjudian tebakan angka jenis Hongkong di jalan Pantai Timur no. 1 kelurahan Siopat Suhu kecamatan Siantar Timur Kota Siantar tepatnya di samping warung kopi.

Lanjut Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya, setelah mendapat informasi tersebut tim opsnal/ tim khusus bergerak ke Tkp sekitar pukul 21.30 wib dan melakukan penangkapan dimana di duga pelaku lagi duduk – duduk disamping warung sedang menunggu sms masuk dan melakukan pengiriman angka tebakan judi hongkong ke Handpone android di website judi.

Berikut ini barang bukti yang turut diamankan Satreskrim Polres Siantar

  1. 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y50 warna biru dengan berisikan website judi tebakan angka secara online.
  2. 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y19 warna biru pelangi dengan berisikan website judi tebakan angka secara online.
  3. 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna silver yang berisikan sms di folder kotak masuk angka tebakan judi jenis hongkong.
  4. 1 (satu) buah tas warna merah merk eiger
  5. 1 (satu) buah dompet warna hitam
  6. 2 (dua) buah ATM bank BCA alat untuk melakukan deposit akun judi angka tebakan secara online di website.
  7. Uang sebanyak Rp. 1.619.000 satu juta enam ratus sembilan belas ribu rupiah.

Ditempat terpisah, lanjut Akp Rusdi, personil Opsnal Sat Reskrim Polres Pematang Siantar juga berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku lainnya di jalan Gunung Sibayak kelurahan Tomuan kecamatan Siantar Timur Kota Siantar, sekira pukul 22.00 Wib.

“Setelah mendapat informasi tersebut tim opsnal bergerak ke Tkp Sekitar pukul 22.10.wib melakukan penangkapan dimana di duga pelaku lagi duduk minum tuak dan di dapati HP pelaku merek Xiaomi yang berisikan tebakan hongkong dan uang Rp 54.000, setelah di introgasi bahwa tersangka mengirim hasil tebakan hongkong ke situs online POKER ACE 99.COM,” ujarnya.

Masih katanya humas, berikut ini nama-nama pelaku yang diamankan pihak personil Reskrim Polres Siantar :

  1. ROCKY JULIUS PANGARIBUAN, usia 39Tahun yang beralamat di jalan Kabanjahe atas No.9 kelurahan Martimbang kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar
  2. PICTOR SUMANJUNTAK ( Pembeli ) usia 43 Tahun yang beralamat tempat tinggal di jalan Farel Pasaribu gang Jambu Bol no. 35 kelurahan Sukamaju kecamatan Siantar Marihat Kota Siantar.

Berikut ini barang bukti yang diamankan yaitu

● 1 (satu) Hp Xiomi warna biru berisikan tebakan angka jenis hongkong

● Buku Tabungan Bni
● ATM BRI
● Uang sebesar Rp.54.000 ( lima puluh empat ribu rupiah ).

“Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti di amankan ke Polres Pematang Siantar untuk proses selanjutnya,” ujarnya. (Al,Red)

129 Pembaca
error: Content is protected !!